Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
KPU Musnahkan Surat Suara Rusak 10.900
- 17 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

Kota Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan melakukan penghapusan atau pemusnahan surat suara rusak atau tidak terpakai dan atau tidak diditribusikan sebanyak 10.900 surat suara dengan cara dibakar di Halaman KPU Kota Pekalongan alamat Jalam Sriwijaya, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Selasa (16/4/2019). Secara simbolis KPU, Bawaslu, Kodim, dari Polres Pekalongan Kota, dan Satpol PP Kota Pekalongan membakar suarat suara yang tidak sah atau surat suara yang rusak nanti bergatian dari KPU, Bawaslu, dari, Kodim, Dari Polres dan satpol PP.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosadha SH mengungkapkan bahwa KPU Kota Pekalongan melaksanakan proses penghapusan surat suara dengan cara membakar sisa surat suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 yang rusak/tidak terpakai dan atau tidak diditribusikan. “Tingkat kerusakannya bermacam-macam seperti sobek, noda besar, berlubang, tidak jelas cetakannya, kusut, dan ada sambungan,” ungkap Rahmi.
Adapun surat suara yang dimusnakan sebagai berikut, jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang diterima 232.771, jumlah surat suara yang dipakai dan distribusikan 230.743. Jumlah suara sisa rusak 678 dan baik 1.350, jumlah yang dimusnahkan 2.028 surat suara. Jenis surat suara DPD, jumlah surat suara yang diterima 232.586, jumlah surat suara yang dipakai dan distribusikan sebanyak 230.743. Jumlah surat suara sisa rusak 745 dan yang baik 1.098, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 1.843 lembar.
Selanjutnya, jenis surat suara DPR RI Dapil Jateng X, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 233.439, jumlah surat suara yang dipakai dan distribusikan sebanyak 230.743, jumlah surat suara sisa rusak sebanyak 357 dan yang baik 2.359, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 2.696.
Jenis surat suara DPRD Provinsi Jateng jumlah surat suara yang diterima Sebanyak 234.712. jumlah surat suara yang dipakai dan distribusikan sebanyak 230.743, jumlah surat suara sisa rusak 297 dan yang baik 3672, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 3.969. Untuk jenis surat suara DPRD Kota Pekalongan, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 231.153, jumlah surat suara yang dipakai dan distribusikan sebanyak 230.743, jumlah surat suara sisa rusak sebanyak 295 dan yang baik sebanyak 115, jadi jumlah yang dimusnahkan sebanyak 410 lembar.
Usai pemusnahan surat suara rusak dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak. Rahmi juga menyampaikan bahwa surat suara sudah didistribusikan dan kesiapan untuk hari ini KPPS mendirikan TPS 850 titik. Untuk logistik pada 15 April sudah disampaikan ke empat dapil, dan pada hari ini hanya yang untuk di luar kota.