KPU Kabupaten Semarang Musnahkan Ribuan Surat Suara Tak Layak Pakai

  • 15 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KABUPATEN SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang memusnahkan ribuan surat suara tidak layak pakai. Pemusnahan ditandai dengan pembakaran surat suara secara simbolis oleh Bupati Semarsng Ngesti Nugraha bersama Forkompimda dan Ketua KPU Bambang Setyono, di kompleks Stadion Pandanaran, Wujil, Bergas, Selasa (13/2/2024) siang.

Ketua KPU Bambang Setyono menjelaskan, ada lima jenis surat suara yang dimusnahkan. Yakni surat suara pemilihan presiden sebanyak 574 lembar, DPR RI 2.751 lembar, DPD 1.787 lembar, DPRD Provinsi Jateng 1.793 lembar, dan DPRD Kabupaten Semarang 7.936 lembar dari lima daerah pemilihan.

Pemusnahan surat suara itu dilengkapi dengan berita acara pemusnahan yang ditandatangani ketua KPU, Kapolres Semarang, Ketua Bawaslu dan pejabat terkait lainnya.

Bambang menyampaikan, permintaan penggantian surat suara rusak juga telah dipenuhi oleh KPU.

“Pemusnahan surat suara sesuai dengan arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Terkait distribusi logistik Pemilu, Bambang menyebutkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/ kelurahan telah menerima seluruhnya. Pada H-1, sudah harus dikirimkan ke tiap TPS. Dia mengingatkan agar pengiriman dilakukan sesegera mungkin, guna menghindari kemungkinan kendala hujan yang intensitasnya mulai meninggi.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menghargai langkah KPU, yang segera memusnahkan surat suara yang tidak terpakai.

“Terima kasih kepada KPU Kabupaten Semarang yang sampai saat ini telah melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik,” ujarnya.

Penulis : junaedi
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait