Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
KPU Kabupaten Magelang Fasilitasi Pemilih Pindahan dengan KTP Jateng, Catat Batas Waktunya
- 09 Oct
- Yandip Prov Jateng (2)
- No Comments
MUNGKID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang siap memfasilitasi pemilih luar wilayahnya, yang akan menggunakan hak pilih di Magelang. Namun, yang dilayani hanya warga dengan KTP Jawa Tengah, untuk Pemilihan Gubernur.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, saat Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Magelang, di Grand Artos Hotel Magelang, Senin (7/10/2024). Menurutnya, fasilitasi itu diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih.
“Pilkada kali ini berbeda dengan Pilpres. Pilkada kami hanya melayani pindah pilih untuk KTP dari Jawa Tengah saja. Kalau Pilpres kemarin kan bisa KTP seluruh Indonesia,” ujar Rofik.
Dia mendorong fasilitasi dari KPU itu dapat tersampaikan dengan baik dan jelas kepada masyarakat, agar dapat tetap menggunakan hak pilihnya di manapun berada.
Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati menambahkan, ada dua tahap batas waktu yang diberikan KPU terkait syarat kondisi proses pindah pilih ini.
“Bagi pindah domisili, dokumen pendukungnya yang harus dibawa adalah foto copy KTP elektronik, sesuai dengan alamat yang baru,” terangnya.
Sedangkan bagi warga yang tertimpa bencana alam, ujar Siti, dapat menyertakan surat keterangan dari BPBD atau kepala desa/lurah, atau screenshot pemberitaan di media massa.
“Dan bagi yang bekerja di luar domisilinya harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan di cap basah,” jelasnya.
Siti menjelaskan Daftar Pemilih Pindahan disebut dengan DPTb, sedangkan Daftar Pemilih Tambahan disebut DPK.
Berikut adalah dua tahap batas waktu terkait proses pindah pilih.
Batas waktu hingga 20 Oktober 2024 (H-30) dengan syarat kondisi:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pelaksanaan hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rutan atau LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya
Batas waktu hingga 20 November 2024 (H-7) dengan syarat kondisi:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pelaksanaan hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi tahanan di rutan atau LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan
Penulis: Kontributor Kab Mgl
Editor: WH/Ul, DiskominfoJtg