KPU JEPARA TETAPKAN MARZUQI – DIAN KRISTIANDI PEMENANG PILKADA

  • 07 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara resmi menetapkan pasangan Marzuki – Dian Kristian (Madani) sebagai bupati dan wakil bupati Jepara untuk periode lima tahun ke depan. Hal ini setelah pasangan nomor urut 2 dalam Pilkada Jepara itu, ditetapkan sebagai pemenang dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Jepara, pada Kamis (6/4) di Kantor KPU Jepara, Jl. Yos Sudarso nomor 22 Jepara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Haidar Fitri mengatakan penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Jepara Nomor : 75/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/IV/2017 tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan wakil Bupati Jepara 2017 – 2022.

“Kegiatan penetapan paslon terpilih ini, menindaklanjuti dari hasil pelaksaan rekapitulasi yang sudah dilaksanakan 22 Februari 2017 lau dan juga putusan MK” ujarnya.

Hadir dalam sidang pleno tersebut,  pasangan calon bupati terpilih, partai pengusung kedua calon, Panwaslih, Forkopinda dan tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, paslon nomor urut 1 diwakili perwakilan partai pengusung yakni Gerindra, PKS dan PAN. Sedangkan paslon pemenang yaitu PDI perjuangan.

“Kami menetapkan paslon terpilih yaitu Marzuki dan Dian Kristiandi-” ujarnya.

Setelah rapat pleno tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan DPRD Jepara untuk menyerahkan surat pengangkatan atau pengesahan paslon terpilih yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari KPU.

“Tugas kita hanya sampai menyerahkan SK penetapan ini ke pimpinan dewan. Soal pelantikan sudah bukan lagi kewenangan KPU,” imbuhnya.

Penetapan pemenang Pilkada juga berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tanggal 3 April 2017 terhadap perkara Nomor 2/PHP.BUP-XV/2017.

Majelis hakim MK memutuskan menolak semua permohonan penggugat, yakni Paslon nomor urut 1 Subroto-Nur Yahman, dan menerima semua eksepsi yang diajukan KPU Jepara selaku tergugat. Secara tak langsung, keputusan MK tersebut juga menguatkan Surat Keputusan (SK) KPU Jepara Nomor 36/Kpts/-KPU-Kab-012.329342/2017 tentang penghitungan hasil perolehan suara.  Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara 22 Februari lalu, Paslon Marzuqi-Dian mengantongi 319.837 suara unggul atas paslon nomor satu Subroto-Nur Yahman. (Ardiansyah)

 

Berita Terkait