Kota Tegal Siapkan Regulasi tentang Jarak Lokasi Pendirian Supermarket

  • 17 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Pemerintah Kota Tegal menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan jarak lokasi pendirian supermarket maupun toko swalayan di Kota Tegal. Regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kemudahan investasi kepada para pelaku usaha, sekaligus menjaga agar para pedagang mikro setempat bisa tetap berjualan tanpa khawatir kalah bersaing dengan toko modern.

 

Demikian dismapaikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi2 DPRD dan Jawaban Fraksi atas Pandangan Umum Wali Kota, terhadap Raperda yang diajukan untuk dibahas, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, perizinan terhadap pendirian supermarket dan toko swalayan menjadi kewenangan pemerintah daerah, terutama mengenai jarak antartoko. Selama ini, pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayah Kota Tegal didasarkan pada ketentuan tentang rencana tata ruang dan wilayah Kota Tegal.

 

“Keberadaan toko eceran dan pasar rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat, juga transaksi jual beli sebagai indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Salah satu upaya dalam rangka mengurangi dampak semakin menjamurnya toko swalayan atau toko modern adalah dengan kebijakan kearifan lokal,” ujar Wali Kota Dedy Yon

 

Selain pengaturan jarak lokasi pendirian, imbuhnya, setiap pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil, minimal 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan.

 

Pemkot Tegal, ujarnya, juga mewajibkan setiap pengelola toko modern untuk menyediakan lapak khusus di dalam toko bagi produk-produk masyarakat sekitar, dengan syarat produk-produk tersebut dikemas dengan baik dan menarik.

 

Wali kota menjelaskan, para pemilik toko-toko swalayan yang sudah ada sebelum terbitnya aturan baru diperbolehkan untuk melanjutkan usahanya hingga izin berakhir. Setelah itu, mereka harus memperpanjang izinnya dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di aturan baru, di antaranya adalah surat pernyataan untuk bermitra dengan UMKM yang dibuktikan dengan surat perjanjian bermitra dengan UMKM.

 

Ditambahkan, selain regulasi tentang pengaturan jarak pendirian antartoko dan penyediaan lapak bagi pelakui UMKM, Pemkot Tegal mengikutsertakan para pelaku UMKM dalam kegiatan promosi-promosi dagang.

 

“Pemerintah Kota Tegal selalu memperhatikan pedagang mikro kecil dan menengah, melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, di antaranya melalui kegiatan pameran, pelatihan, pembinaan, atau diikutkan pada event-event tertentu,” pungkas wali kota.

 

Penulis: Imon, Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait