Kota Semarang Turun Level, Hendi Buka Tempat Olah Raga

  • 18 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SEMARANG – Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang turun menjadi level 3. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi merasa bersyukur atas perkembangan kondisi wilayah yang dipimpinnya tersebut.

“Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri nomor 34 sudah turun. Berita baiknya, Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan,” tutur Hendi, sapaan akrabnya pada sesi keterangan pers, Selasa (17/8/2021).

Disampaikan, dengan penurunan level tersebut, pihaknya akan memberikan beberapa pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktivitas. Antara lain, pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB, serta 25 persen untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan.

Lebih jauh terkait dibukanya tempat olah raga, Hendi juga menambahkan, aktivitas dalam satu grup hanya boleh diikuti maksimal empat orang.

“Hari ini ada tambahan, tempat olah raga boleh buka. Tapi kapasitasnya 25 persen, dan satu grup hanya boleh empat orang. Jadi artinya, misalnya ada satu orang yang gowes, maka hanya boleh bersama dengan tiga orang temannya barengan,” jelasnya.

Sementara untuk tempat wisata dan hiburan, Hendi menegaskan, akan menerapakan sistem dengan aplikasi peduli lindungi, dan setiap pengunjung juga harus sudah melaksanakan vaksinasi.

“Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi,” tekan Hendi.

Di sisi lain, lanjutnya, dengan status PPKM level 3, Kota Semarang juga dimungkinkan untuk melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM). Namun meskipun begitu, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu.

“Tapi kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang,” imbuhnya.

Terkait hal-hal lainnya, pihaknya masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 30 persen.

Penulis: Kontributor Kota Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait