Kota Pekalongan Terapkan Perubahan Arah Jalan

  • 20 Dec
  • Yandip Prov Jateng (1)
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Sejumlah perubahan arah akan diberlakukan di beberapa ruas jalan utama Kota Pekalongan. Kebijakan tersebut ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas (lalin) di wilayah perkotaan.

 

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan, sebagian ruas-ruas jalan satu arah di wilayahnya perlu dievaluasi karena situasi dan kondisi tertentu. Volume kendaraaan terus meningkat, tetapi jumlah dan luasan jalan yang terbatas menjadikan sistem dua arah tidak dapat diterapkan.

 

Ditambahkan, derdasarkan hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, beberapa ruas jalan dua arah akan diubah menjadi sistem satu arah. Tujuannya untuk mengurangi titik-titik kemacetan dan meningkatkan efisiensi penggunaan jalan.

“Pada sosialisasi ini kami mengundang pihak kepolisian, komunitas motor, lurah, dan instansi terkait untuk memberikan masukan-masukan ke kami, untuk penerapan sistem satu arah yang sudah lancar maupun belum,” tutur Mas Aaf, sapaan akrabnya, pada acara Sosialisasi Sistem Satu Arah di Kota Pekalongan, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, baru-baru ini.

 

Ia merinci, ruas jalan dua arah yang akan diubah menjadi sistem satu arah, antara lain Jalan Bandung, Jalan Salak, Jalan Alun-Alun Utara dari arah timur ke barat, Jalan Jeruk, dan Jalan Semarang dari arah barat ke timur.

 

Selain itu, imbuhnya, Jalan Cempaka juga dijadikan sebagai jalan satu arah dari utara ke selatan, Jalan Teratai (kecuali motor), Jalan Pelita 2 dari timur ke barat, dan Jalan Hayam Wuruk (kecuali motor) dari arah barat ke timur.

 

Mas Aaf menyebutkan, di sisi lain, untuk menjaga mobilitas antarwilayah dan mempertimbangkan kebutuhan warga, beberapa jalan tetap diberlakukan sebagai jalan dua arah. Beberapa ruas jalan tersebut di antaranya adalah Jalan Merak, Tentara Pelajar, Jalan Kartini, Jalan Kenanga, Jalan Supriyadi, Jalan Asam Binatur, dan Jalan Untung Suropati.

 

Lebih lanjut, keputusan untuk mempertahankan jalan dua arah ini didasarkan pada kepentingan warga setempat serta kebutuhan akses ekonomi dan sosial, termasuk demi keselamatan warga setempat.

 

“Apapun keselamatan warga menjadi prioritas kami untuk memberlakukan suatu aturan, termasuk juga traffic light. Di mana, di kota-kota lain, traffic light sudah tidak ada yang jalan dari dua arah, semuanya satu per satu. Namun, di Kota Pekalongan banyak traffic light yang jarak tempuhnya tidak begitu jauh seperti di depan Rumah Sakit Aro, depan terminal, depan Grosir Setono, depan Jembatan Kali Banger, perempatan Jalan Kartini, dan Hos Cokroaminoto, nanti kami evaluasi apakah masih menimbulkan kepadatan (crowded) atau tidak,” urainya.

 

Pada acara yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M Restu Hidayat, menjelaskan, perubahan sistem arah jalan tersebut didasarkan pada pertimbangan kepentingan masyarakat, seperti adanya tempat pelayanan publik. Misalnya, kantor kecamatan, perpustakaan, rumah sakit, dan sebagainya. Kondisi tersebut memerlukan adanya penambahan lajur, dari satu arah menjadi dua arah.

 

“Misalnya, Jalan Asam Binatur yang semula satu arah, (kini) kami fungsikan kembali menjadi dua arah. Sementara, di ruas-ruas jalan yang sudah dianggap lancar menjadi satu arah tetap diberlakukan, seperti di Jalan Salak, Jalan Bandung, Jalan Jeruk, Jalan Semarang dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas berjalan dengan lancar,” beber Restu.

 

Ia menambahkan, selain pengkajian ruas jalan tersebut, pihaknya juga merencanakan penambahan rambu-rambu.

 

“(Rambu-rambu) yang semula sudah terpasang satu arah kami copot, sedangkan yang belum ada rambunya kami pasang,” katanya.

 

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, Yuna Ahadiyah, menyampaikan, pemberlakuan sistem satu dan dua arah ini masih dalam tahap sosialisasi, selama 1-3 bulan ke depan.

“Kajian ini juga dilihat dari evaluasi data angka kecelakaan. Apabila di suatu ruas jalan rawan kecelakaan, kami kembalikan lagi fungsinya demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Namun, Alhamdulillah sampai saat ini tingkat kerawanan kecelakaan pada ruas jalan satu arah tidak ada, sementara untuk yang blindspot kejadian kecelakaan seringnya di jalan arteri atau jalan nasional,” pungkasnya.

 

Penulis: Dian, Kontributor Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait