Kota Pekalongan Gratiskan Layanan Perubahan Sertifikat Ganti Kelurahan

  • 14 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan membuka layanan gratis bagi warga, yang ingin melakukan perubahan sertifikat ganti kelurahan (gakel), dan cek lokasi serta keaslian sertifikat. Layanan tersebut bisa diakses langsung oleh masyarakat, tanpa perlu mendaftar secara daring.

 

Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, menyampaikan, pihaknya menyediakan layanan tersebut, bagi warga yang tanahnya terdampak kebijakan penggabungan kelurahan di Kota Pekalongan.

“Mereka cukup datang ke Kantor BPN Kota Pekalongan dengan membawa sertifikat aslinya, dan fotokopi KTP. Prosesnya cukup mudah dan cepat, serta bisa dibantu oleh petugas kami, dalam mengurus pergantian sertifikat ganti kelurahan (gakel) ini,” ucap Vevin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

 

Dijelaskan, layanan gakel dan check plot dapat diakses setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, dan pada Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Layanan tersebut dikecualikan untuk sertifikat dengan status masih berperkara di pengadilan, dan tidak dalam jaminan hak tanggungan.

 

“Sebetulnya banyak sertifikat masyarakat yang belum tahu keberadaannya, di mana posisinya. Setelah mereka datang ke sini untuk meng-checkplot lokasi sertifikat tanahnya,” tegasnya.

 

Vevin menambahkan, pihakya mengimbau para lurah di Kota Pekalongan, untuk mengajak warganya segera mengurus perubahan sertifikat gakel.

 

“Kami secara masif menyosialisasikan program gakel dan checkplot ini ke masyarakat, baik lewat perangkat kelurahan, flyer, maupun lewat media massa, agar masyarakat yang sertifikat tanahnya terdampak perubahan nama kelurahan, bisa segera mengurus ke Kantor BPN Kota Pekalongan,” terangnya.

 

Salah seorang warga Kota Pekalongan, Rustam Aji, menuturkan, sebelum ada kebijakan penggabungan kelurahan, tanah miliknya berada di wilayah Kelurahan Tegalrejo, Kecamantan Pekalongan Barat. Namun kini, aset tak bergerak tersebut menjadi berada di wilayah kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat.

 

“Otomatis yang namanya sertifikat dan KTP harus berubah juga. Kemarin, saya mendapat informasi dari kelurahan, untuk segera mengurus perubahan sertifikat tanahnya menjadi kelurahan terbaru. Hari ini kebetulan saya pendaftar pertama, dan katanya harus diubah melalui checkplot-nya itu, nomor dan kelurahannya juga berubah,” ungkap Rustam.

 

Disampaikan Rustam, prosedur layanan gakel dan checkplot cukup mudah dan cepat.

 

“Alhamdulillah penggantian sertifikat tanah pada kelurahan terbaru saya, bisa langsung jadi. Berkas yang saya bawa tadi hanya sertifikat asli dan fotokopi KTP saja,” tandasnya.

 

Penulis: Dian, Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait