Kota Pekalongan Dapat Kuota Tambahan PKH 1.532 Keluarga

  • 24 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 1.532 keluarga di Kota Pekalongan akan masuk dalam kuota tambahan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Oleh karenanya, diperlukan pemahaman terkait kebijakan pelaksanaan PKH bagi masyarakat, terlebih bagi keluarga yang berpeluang menjadi calon penerima manfaat tambahan agar memahami program tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan, Budiyanto, menerangkan saat ini sedang divalidasi calon KPM yang akan masuk kuota tambahan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Maka, ia dan jajarannya gencar melakukan sosialisasi agar kelak ketika program tersebut dijalankan, para penerima sudah mengerti aturan dan kebijakannya.

“Di Kota Pekalongan sudah ada 10.695 KPM PKH yang masuk dalam program tersebut, dan yang sudah sejahtera serta dengan sukarela mengundurkan diri ada 373 KPM.Untuk menggantikan kuota tersebut,di tahun 2020 ini kita mendapatkan tambahan kuota sebanyak 1.532 KPM yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kota Pekalongan,” terangnya usai Sosialisasi Program PKH di hadapan calon KPM PKH Kecamatan Pekalongan Utara, di Aula Kelurahan Kandang Panjang, Kota Pekalongan, Selasa (22/9/2020).

Budiyanto menambahkan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat paham mengenai kebijakan baru serta hak dan kewajiban para penerima PKH. Para penerima juga diharapkan mau berusaha memperbaiki kehidupannya. “Mereka akan didampingi oleh pendamping PKH untuk terus meningkatkan perekonomiannya dari keluarga prasejahtera menjadi sejahtera,”ujarnya.

Ia berharap, proses validasi ini akan berjalan tepat dan akurat sehingga didapatkan penerima yang memenuhi kriteria yang memenuhi komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun. Kriteria komponen pendidikan meliputi anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat, anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat, anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat, dan anak usia enam sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

“Sedangkan kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas,”bebernya.

Sosialisasi PKH ini, lanjutnya, dilaksanakan selama dua hari secara mobile atau keliling. Setelah Kecamatan Pekalongan Utara, akan dilanjutkan ke Kecamatan Pekalongan Timur di Aula Kelurahan Kalibaros. “Selanjutnya untuk masyarakat di Kecamatan Pekalongan Barat di Aula Kecamatan Pekalongan Barat dan Kecamatan Pekalongan Selatan di Aula Kelurahan Buaran Kradenan),” terangnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terselenggaranya sosialisasi tersebut. Agar, para calon penerima manfaat dapat memeroleh pengetahuan dan pemahaman tentang PKH. Aaf, panggilan akrabnya, juga berharap para penerima bantuan ini dapat terus berusaha menjadi mandiri, bekerja keras, dan meningkat menjadi sejahtera.

“Kelak jika sudah sejahtera, bisa dengan sukarela mengundurkan diri agar dapat diganti oleh KPM lainnya yang lebih berhak menerima,” ujarnya.

Para penerima PKH, lanjutnya, diberikan jangka waktu pemberian bantuan selama tujuh tahun. Adanya perpanjangan waktu dua tahun dari yang sebelumnya lima tahun diharapkan menjadi perpanjangan waktu yang dimanfaatkan untuk berusaha mandiri.

“Harapan kami, KPM yang sudah sejahtera dapat ikut mengundurkan diri secara sukarela, dan tidak perlu harus dengan pendekatan persuasif. Kami mengapresiasi bagi KPM yang sudah mau mengundurkan diri karena merasa sudah mampu dan sejahtera,” pungkasnya.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait