KORPRI SERAHKAN BANTUAN DANA SOSIAL

  • 19 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

BANJARNEGARA  Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP KORPRI) Kabupaten Banjarnegara menyerahkan Bantuan Dana Sosial KORPRI ke 213 anggotanya. Mereka terdiri dari 187 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 22 ASN yang pensiun karena meninggal dunia, dan 4 ASN yang mutasi ke luar wilayah Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula Gedung KORPRI Kabupaten Banjarnegara, Senin (18/12).

Yusuf Agung Prabowo, S.H., M.Si, Sekretaris DP KORPRI Kabupaten Banjarnegara, dalam laporannya mengatakan pemberian bantuan dana sosial KORPRI merupakan tindak lanjut dalam rangka melaksanakan keputusan Muskab KORPRI Kabupaten Banjarnegara Nomor 04/MUSKAB/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Program Kerja Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjarnegara.

“Dana Sosial KORPRI yang diberikan sebesar Rp 2.250.000,- bagi ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun, sedangkan bagi ASN yang pensiun karena meninggal dunia diberikan bantuan dana sosial KORPRI sebesar Rp 3.000.000,-” katanya.

Yusuf Agung menambahkan, penyerahan bantuan dana sosial KORPRI diberikan menjadi 2 tahap setiap tahunnya, tahap pertama diberikan pada Bulan Juni bagi ASN yang pensiun antara bulan Januari hingga Juni, sementara bagi ASN yang pensiun antara bulan Juli sampai Desember, maka Bantuan Dana Sosial KORPRInya diberikan pada bulan Desember.

Dana Sosial Naik

Yusuf Agung menjelaskan, berdasarkan hasil Musyawarah Kabupaten (Muskab) KORPRI Kabupaten Banjarnegara pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017, memutuskan besarnya dana sosial KORPRI mengalami kenaikan, sebelumnya ASN yang pensiun karena memasuki BUP menerima bantuan dana sosial Rp 1.500.000,- sekarang menerima Rp 2.250.000, kemudian bagi ASN yang pensiun karena meninggal dunia sebelumnya menerima dana sosial Rp 2.000.000,- Sekarang menerima Rp 3.000.000,-,.

Kemudian bagi ASN yang mutasi ke luar daerah, sebelumnya tidak menerima dana sosial, sekarang mendapatkan bantuan dana sosial yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja. Bagi ASN yang mutasi ke luar daerah dengan masa kerja 1 – 10 tahun menerima Rp 1.000.000,-, masa kerja 10 – 20 tahun menerima Rp 1.500.000,- dan masa kerja lebih dari 20 tahun akan menerima Rp 2.000.000,-.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DP KORPRI Kabupaten Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdiannya sebagai aparatur pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat yang telah mengakhiri purna tugasnya. Dia berharap perjuangan dan pengabdian para ASN yang telah pensiun tetap dapat diteruskan dalam kegiatan kemasyarakatan dilingkungan masing-masing

“Bagi anggota KORPRI yang mutasi keluar daerah tak lupa kami ucapkan rasa terimakasih, atas dharma baktinya untuk Pemerintah Kabupaten Banjarnegara selama ini, walaupun terasa berat kami melepaskan untuk mengabdi diluar kabupaten Banjarnegara, namun karena aturan maupun kondisi tertentu yang mengharuskan demikian akhirnya kami juga merelakan saudara untuk mengabdikan diri di tempat yang baru. Walaupun demikian ilmu dan pengalaman saudara masih juga kami butuhkan untuk membangun Kabupaten Banjarnegara ke depan” katanya.

Dia juga menyampaikan ucapakan bela sungkawa kepada ASN yang pensiun karena meninggal dunia, dia mendoakan agar arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian bagi keluarga yang ditinggalkan dia mendoakan agar selalu diberikan kekuatan dan ketabahan serta dapat melanjutkan perjuangan dan pengabdian yang telah dirintis oleh almarhum/almarhumah. ***** (Sudin)

Berita Terkait