Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
KOORDINASI APARAT PENGAWAS MAKIN PENTING UNTUK WUJUDKAN PEMERINTAHAN BERSIH
- 11 Dec
- yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Bupati Kendal dr. Mirna Anisaa, M.Si mengatakan, koordinasi merupakan wujud nyata kita bersama dalam menghadirkan tata kelola Pemerintahan yang baik. Makna koordinasi menjadi semakin penting ditengah derasnya tuntutan publik terhadap peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disamping tantangan-tantangan internal yang semakin hari semakin besar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Mirna dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Dwianto, S.Pd, M.Si saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Terbatas (Rakorwastas) Tahun 2018, Senin malam (10/12/2018) di Tirto Arum Kendal.
Dalam sambutannya Bupati Mirna menekankan sangat urgennya koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena hal tersebut merupakan suatu keniscayaan, suatu keharusan dan suatu kebutuhan bagi aparat pengawas, karena mustahil bila dapat melaksanakan pengawasan secara sendiri tanpa adanya dukungan dan bantuan dari aparat pengawasan lainnya.
“Oleh karena itu, esensi rapat koordinasi pengawasan bukanlah semata kita bertemu dan bertatap muka, namun lebih dari itu dalam rapat koordinasi ini harus ada integrasi dan pemaduan seluruh sumber daya pengawasan yang ada dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” Kutip Dwianto dari sambutan Bupati.
Disebutkannya, proses koordinasi harus dipahami sebagai komitmen bersama untuk pencapaian satu tujuan, sehingga ego sektoral merasa lebih mempunyai kewenangan atau melakukan pengawasan yang bukan kewenangannya harus ditinggalkan.
Ada 3 (tiga) penekanan pokok terhadap fokus pengawasan, yang harus diterjemahkan bersama melalui koordinasi ke dalam teknis pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
- APIP menjadi clearance dalam menentukan apakah pengaduan masyarakat berindikasi administrasi atau pidana;
- APIP harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing; dan,
- APIP benar-benar mampu berfungsi sebagai early warning system danberorientasi kepada pencegahan.
“Saya minta kepada para Inspektur untuk dapat menterjemahkan bentuk-bentuk koordinasi APIP dan APH dalam Peta Pengawasan dan kegiatan pengawasan, antara lain : peningkatan pemahaman APIP terkait dasar-dasar ilmu hukum pidana dan ilmu hukum administrasi, penambahan jumlah kegiatan pemeriksaan khusus dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat, dan penyelenggaraan rapat koordinasi APIP bersama Kepolisian dan Kejaksaan setempat secara periodik,” pinta Bupati Mirna.
Sementara, permasalahan pungutan liar atau yang sering disebut dengan Pungli telah merusak sendi-sendi birokrasi dan pelayanan. Tidak sedikit keluhan yang disampaikan masyarakat umum maupun pelaku usaha terkait mahalnya pelayanan. Pelayanan dijalankan tidak sesuai prosedur, aparat pemerintah meminta imbalan atas pelayanan yang diberikan, bahkan aparat pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menekan bahkan memeras masyarakat dan pelaku usaha. Tentu hal ini harus segera dicegah, dibenahi dan dihentikan.
Oleh karena itu, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2016. Dalam Peraturan Presiden tersebut secara jelas diamanatkan kepada APIP untuk melakukan pengawasan terhadap praktek pungutan liar di instansi masing-masing.
Ada 7 (tujuh) area yang berpotensi terjadinya pungli yang harus perlu dilakukan pengawasan, yaitu: (1)perizinan; (2)Hibah dan Bantuan Sosial; (3)Kepegawaian; (4)Pendidikan; (5)Dana Desa; (6)Pelayanan publik; dan (7)pengadaan barang dan jasa.
“Saya mengharapkan masing-masing Inspektur dapat mengintegrasikan kegiatan pengawasannya dengan semangat pemberantasan Pungli dan mensinergikannya dengan kegiatan Satgas Saber Pungli yang ada ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Pada Rakor tersebut, Bupati meminta kepada seluruh peserta Rakorwastas untuk dapat berkoordinasi dengan baik dalam peterjemahan pelaksanaan pengawasan APIP yang harus mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. APIP harus merancang kegiatan pengawasannya dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
“Lakukan koordinasi yang efektif antara Inspektorat Daerah dengan obyek pemeriksaan serta antara Inspektorat Daerah dengan BPK maupun dengan Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga. Dengan koordinasi yang efektif, maka diharapkan tidak terjadinya tumpang tindih pengawasan, pengawasan yang bertubi-tubi dan yang terpenting tidak terjadinya kekosongan pengawasan,” baca Dwianto. ( heDJ / Kominfo )