Konsultan Pengawas Didorong Kerja Profesional

  • 08 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Konsultan pengawas sebagai garda terdepan dalam pengawasan pembangunan, harus bisa menguasai dan mencermati semua ketentuan dalam rencana pembuatan bangunan alias bestek. Sehingga pelaksanaannya bisa sesuai dengan perencanaan.

 

Demikian disampaikan Wakil Bupati Purbalingga, Sudono, pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Tahun anggaran 2022, di Ruang Ardi Lawet Kantor Sekertariat Daerah Purbalingga, baru-baru ini.

 

Menurutnya, konsultan pengawas yang bertugas di lapangan, harus bekerja secara profesional.

 

“Pengawas lapangan jangan pakai ‘kacamata hitam’ agar bisa membaca bestek sekaligus tahu. Yang jelas pesan saya, itu dalam pengawasan harus sesuai dengan perencanaan, sekaligus mengingatkan pelaksananya. (Mereka) yang materialnya tidak sesuai, ya diganti saja,” katanya

 

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulasti, meminta para konsultan pengawas, agar cermat dalam memastikan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh para penyedia jasa, sesuai dokumen perencanaan.

 

Herni meminta komitmen konsultan pengawas, untuk memosisikan diri sebagai wakil pemerintah. Konsultan pengawas dituntut berani dan tegas, jika menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

 

“Saya minta komitmennya untuk bisa menyelesaikan tepat waktu dan tepat kualitas. Bapak ibu sudah direkrut oleh kami pemerintah daerah, untuk membantu kami mengawasi, agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaannya,” katanya.

 

Sekda juga mengimbau para Konsultan Pengawas untuk senantiasa memedomani dokumen kontrak. Bahkan, mereka diberi kewenangan untuk memberikan peringatan kepada pelaksana pekerjaan, jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak. Selain itu, mereka diperbolehkan untuk meneliti dan memberikan persetujuan, pada gambar pelaksanaan yang diajukan oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.

 

“Ketiga, merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan sementara, jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan,” katanya.

 

Lebih lanjut, konsultan pengawas juga bisa memberikan masukan teknis, dan atau membuat justifikasi teknis tentang perubahan yang akan terjadi di lapangan, permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan, serta berpengaruh pada ketentuan kontrak.

 

“Nah ini modusnya kalau penawaran (harga saat tender) dari rekanan ndlosor (jatuh), kemungkinan mitigasi risiko yang kami prediksi adalah mudah sekali ada perubahan CCO. Ini kata kunci bapak ibu semua untuk tidak asal menyetujui,” katanya.

 

Penulis: Gn, Humas Purbalingga/DHS, Kominfo Purbalingga
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait