Komitmen Antikorupsi Desa Banyubiru Dinilai Baik

  • 28 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KABUPATEN SEMARANG – Kesungguhan Pemerintah Desa Banyubiru untuk menegakkan prinsip antikorupsi di pemerintahan desa, dinilai baik. Bahkan, di tingkat Jawa Tengah menjadi yang terbaik berdasarkan observasi tim terpadu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal itu dikatakan Ketua Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, pada bimbingan teknis program desa antikorupsi di Pendapa Balai Desa Banyubiru, Selasa (28/6/2022) siang. Menurutnya, program desa antikorupsi dibuat untuk memberikan pemahaman tentang dampak buruk perilaku korupsi kepada warga desa. Karenanya, perangkat desa diminta untuk berhati-hati dala. mengelola dana desa dari pemerintah pusat.

Disampaikan, dana desa yang disalurkan selama ini mencapai Rp460 triliun lebih. Sepanjang itu pula, ada 700 orang kepala desa dan perangkat desa yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.

“Tidak semuanya memiliki niat buruk, tapi ada yang belum paham aturan penggunaannya. Sehingga, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa,” katanya.

Program desa antikorupsi, lanjutnya, telah memilih sepuluh desa percontohan di seluruh tanah air. Banyubiru menjadi wakil Jawa Tengah dan akan mengikuti bimbingan teknis oleh tim terpadu KPK. Selain Kemendagri, ada pula perwakilan Kemendes PDTT dan Kemenkeu yang tergabung dalam tim tersebut.

“Setelah mengikuti bintek, sepuluh desa terpilih akan menjalani penilaian yang akan dilaksanakan pada Agustus-September mendatang,” jelas Rino.

Kepala Desa Banyubiru Sri Anggoro Siswaji mengaku, tidak terlalu berambisi menjadi yang terbaik. Menurutnya, meningkatkan mutu pelayanan publik yang terbuka lebih penting dari sekadar penghargaan.

Untuk itu, pihaknya mengandalkan aplikasi digital untuk memberikan pelayanan publik dan keterbukaan pelaksanaan pemerintahan. Salah satunya, aplikasi bernama waskitaning perdikan, yang menjamin komunikasi dua arah secara aktif antara pemdes dan warga. Survei kepuasan warga juga dilaksanakan berbasis digital secara periodik.

“Semua aplikasi pelayanan itu diintegrasikan dalam satu program dibawah pengawasan Badan Permusyawaratan Desa bukan kepala desa. Jadi semuanya fair,” tegasnya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait