KOMINFO GROBOGAN GELAR BINTEK TATA KELOLA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

  • 06 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

GROBOGAN-Dinas Kominfo Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik yang dilangsungkan di gedung Riptaloka, Kamis (5/4/2018). Bintek yang dibuka Asisten II Ahmadi Widodo itu diberikan bagi PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Adapun para peserta Bintek mendapat pengarahan dua narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Drs. Susiawan Komisioner Bidang Kelembagaan dan Slamet Haryanto, SH, MH Asisten Komisioner KIP Provinsi Jawa Tengah.

Asisten II Ahmadi Widodo menyatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Disisi lain hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Sedangkan Badan Publik  mempunyai kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. “Atas dasar pertimbangan inilah maka kegiatan ini saya anggap penting bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku atasan langsung dari para PPID Pembantu yang dijabat oleh Sekretaris OPD/Pejabat Kehumasan yang senantiasa harus siap dalam memberikan layanan informasi,” jelasnya. Menurutnya, kinerja pemerintahan yang baik atau lebih sering dikenal dengan good govermance, merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk menunjukkan prestasi dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, sangat penting kiranya pemerintah memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan programnya sebagai konsekuensi mensukseskan dan mewujudkan kepemerintahan yang baik. “Saya harapkan seluruh peserta dapat mengikuti acara Bimbingan Teknis ini dengan sungguh-sungguh dan apabila belum memahami untuk tidak segan bertanya kepada narasumber,” sambungnya.

Kepala Dinas Kominfo Grobogan Wiku Handoyo menyatakan, acara bintek itu perlu dilakukan agar para PPID lebih memahami KIP yang sudah diatur dalam undang-undang. Yakni, Undang-undang No 14 tahun 2008. Dengan adanya aturan ini salah satunya adalah mewajibkan bagi badan publik untuk membuka akses informasi pada masyarakat.“Sejauh ini, masih banyak yang belum paham benar adanya KIP ini. Kita harapkan melalui kegiatan ini pemahaman tentang KIP bisa makin lengkap,” jelasnya.

Berita Terkait