Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kodefikasi Tiga Kecamatan Baru Disetujui Kemendagri
- 06 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

BOYOLALI – Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sempat mengalami penundaan pada masa sidang III Tahun 2018 yang lalu. Setelah menunggu keputusan dari pemerintah pusat, akhirnya penambahan tiga kecamatan di Kabupaten Boyolali disetujui. Dengan demikian, Kabupaten Boyolali nantinya akan memiliki 22 kecamatan dengan adanya Kecamatan Gladagsari, Tamansari dan Wonosamodro.
Persetujuan tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali, S. Paryanto didampingi Wakil Ketua Fuadi, Tugiman dan Adi Maryono dengan Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat yang dilangsungkan di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, pada Senin (4/2) siang.
Sebelum Ranperda disetujui, lima fraksi DPRD Kabupaten Boyolali yakni Fraksi PKS, Fraksi Amanat Bangsa dan Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, dan Fraksi Golkar menyampaikan pandangan masing – masing.
Salah satunya yakni Fraksi PDIP yang disampaikan oleh anggota fraksinya, Ribut Budi Santoso. Pihaknya menyebut bahwa dengan dilakukannya perubahan susunan peraturan daerah Kabupaten Boyolali, tentunya membawa konsekuensi yang harus diikuti dengan perubahan perubahan pada perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
“Sesuai dengan tujuan tiga kecamatan baru, bahwa selain untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik, ke depan juga dapat mempercepat perkembangan pembangunan dan perekonomian,” jelas Ribut.
Sementara itu Bupati Boyolali dalam sambutannya, yang dibacakan Wabup Said menyampaikan bahwa dengan disetujuinya ranperda tiga kecamatan maka perlu mengubah peraturan Kabupaten Boyolali.
“Saat ini penetapan rancangan peraturan daerah yang dimaksud dapat segera ditindaklanjuti karena Kabupaten Boyolali telah menerima persetujuan kodefikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terang Wabup Said.
Terlebih lagi dengan ditindaklajutinya surat Kemendagri tersebut dengan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 138/0001463 tanggal 28 Januari 2019 perihal kode wilayah tiga kecamatan. Sedangan persetujuan tipologi kecamatan dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/1119 Tanggal 28 Januari 2019 perihal persetujuan penetapan tipologi kecamatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Boyolali.