Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kios Adminduk, Urus Dokumen Kependudukan Cukup di Kantor Desa
- 13 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments
JEPARA – Masyarakat Jepara kini bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan cukup di kantor desa.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, layanan publik yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah salah satu ujung tombak yang menentukan citra layanan pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Saya sangat apresiasi Disdukcapil yang telah menghadirkan inovasi-inovasi pelayanan,” ujarnya, usai peluncuran layanan pengurusan administrasi baru bernama Kios Adminduk di desa, di Pendapa Kartini, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, adminduk bukan sekadar pelayanan publik dasar, melainkan dasar dari semua pelayanan publik. Jika layanan adminduk bisa cepat, mudah, murah, transparan, serta bebas pungli dan korupsi, maka citra Pemkab Jepara juga semakin baik.
“Sejalan dengan harapan masyarakat, lebih dekat dan semakin mudah, tak perlu lagi datang ke kantor. Terlebih, sekarang Disdukcapil bebas dari calo,” kata dia.
Lebih lanjut Edy meminta, semua stakeholder agar berkomitmen mendukung program ini, mulai dari petugas layanan di desa, petinggi, camat, maupun perangkat daerah terkait. Ke depan, diharapkan layanan baru tersebut bisa berlanjut ke desa-desa secara keseluruhan.
“Semoga pelayanan Kios Adminduk ini segera dilanjutkan untuk semua desa. Kalau hari ini 60 desa, tahun depan saya harapkan semua desa,” tandasnya.
Kepala Disdukcapil Abdul Syukur menyampaikan, dengan adanya Kios Adminduk di desa, selain mendekatkan layanan, juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tak bisa mengakses pelayanan daring.
“Layanan baru ini melengkapi layanan lain Disdukcapil, seperti Pindang Cemplung, Kapal Layar, Sate Kerapu, Cerita Lalu, serta layanan jemput bola masih tetap dilaksanakan,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Disdukcapil Kabupaten Jepara Wahyanto menjelaskan, pada tahap awal, baru 60 desa yang ditunjuk untuk melaksanakan Kios Adminduk. Rencananya, pada 2024, semua desa akan dibentuk Kios Adminduk.
“Sementara kita masih pilot project, tapi tahun depan akan kita laksanakan menyeluruh di semua desa,” imbuhnya.
Sebagai informasi, layanan yang disediakan di Kios Adminduk meluputi, pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, serta pelayanan surat perpindahan penduduk antardesa dan antarkecamatan.
Penulis: Diskominfo Jepara/AP
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng