KESEJAHTERAAN ANGGOTA DEWAN MENINGKAT

  • 21 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA-Tingkat kesejahteraan anggota DPRD Kabupaten Jepara dipastikan meningkat. Hal ini ditandai dengan disetujuinya penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang di antaranya mengatur peningkatan berbagai tunjangan untuk anggota dewan. Persetujuan dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara yang dipimpin ketua dewan, Junarso, Jum’at (21/7) pagi. Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi, utusan Forkopinda, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah.

Dalam perda tersebut diatur sumber penghasilan pimpinan dan anggota DPRD. Yaitu dalam bentuk uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras. Juga uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, serta tunjangan alat kelengkapan lainnya. Sumber penghasilan ini pajaknya dibebankan pada APBD.
Selanjutnya ada tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, yang pajaknya dibebankan pada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Persetujuan penetapan perda ini, telah didahului dengan pembahasan oleh panitia khusus (pansus). Anggota Pansus Nur Hidayat menyebut, pembahasan dilakukan selama tiga hari pada 17 – 19 Juli 2017. Setelah penetapan ini, kalangan dewan berharap bupati segera melakukan tindak lanjut.
“Setelah ditetapkan, maka bupati Jepara segera menerbitkan peraturan bupati setelah diterbitkan peraturan menteri dalam negeri,” kata Hidayat saat membacakan rekomendasi pansus.
Usai laporan pansus, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Jepara mendapat kesempatan menyampaikan pandangan akhir fraksi. Meski sebagian fraksi memilih tidak menggunakan kesempatan tersebut, fraksi lain yang menyampaikan pandangan bersikap sama. Juri bicara semua fraksi menyatakan persetujuan serupa. Hal itu seperti yang disampaikan Muzaidi (Fraksi Gerindra), Sunarto (Fraksi Nasdem Nurani Rakyat), dan Eko Sudarmaji (Fraksi Ades).
Ketiganya menyebut, kenaikan ini harus diikuti dengan peningkatan kinerja DPRD. “Meningkatnya tunjuangan ini wajib dibarengi peningkatan kinerja yang lebih baik oleh semua anggota DPRD,” kata Muzaidi.
Otokritik yang sama diucapkan Sunarto dari Fraksi Ades. “Ketidakpuasan terhadap kinerja dewan masih sangat tinggi, yaitu di atas 50 persen. Ini menjadi keprihatinan kita. Maka kita harus meningkatkan kinerja sebagai anggota DPRD dalam rangka meningkatkan fungsi kita,” tambah Sunarto.
Pesan yang sama disampaikan Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi. Dia berharap penetapan ini menjadikan kinerja pemerintahan daerah di Jepara semakin sinergis di antara semua lembaga yang ada.
“Selamat atas peningkatan kesejahteraan ini. Ini sah. Legal. Karena mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Masri tingkatkan sinergi,” kata Andi.
Sementara itu, selain penetapan perda ini, agenda lain yang dilaksanakan dalam rapat paripurna tersebut adalah pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2002 tentang Izin Perubahan Pengggunaan Tanah Pertanian ke Nonpertanian. (Sulismanto)

Berita Terkait