KERJASAMA BUMDES DAN INVESTOR GERAKKAN EKONOMI DESA LEBIH CEPA

  • 08 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KENDAL – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Plasma Petik Sari Desa Kalipakis Kecamatan Singorojo dengan PT. Fruit Ing Indonesia Gresik dalam pengolahan jambu getas merah asli Kabupaten kendal menjadi minuman jus berlangsung di Lapangan desa setempat, Rabu (7/3).

Kerjasama tersebut, menurut Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si sebagai bagian dari usaha bersama dalam rangka pengembangan perekonomian desa agar bergerak cepat. Salah satunya dengan menjadikan Badan usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motornya.

“Pada kesempatan ini saya berharap kepada PT. Fruit Ing Indonesia dan semua pihak, dengan adanya kerjasama ini,agar bersama-sama membangun dan meningkatkan perekonomian desa melalui pembinaan dan pendampingan terhadap BUMDes. Sehingga usaha yang dikelola BUMDes nanti benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Desa bukan sekelompok kecil orang,” kata Bupati Mirna.

Sementara Kepala Bapermasdes mnerengkan, perkembangan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Kendal sangat bagus sekali, tahun ini sampai bulan Februari sudah ada 62 (enam puluh dua) BUMDes yang jalan. Kemudian yang sedang proses pembentukan ada 10 (sepuluh) Desa, yang lainnya masih melihat dan mengkaji potensi Desa yang bisa dikelola. Rata-rata usaha yang dikelola BUMDes sudah berjalan dengan baik dan benar, seperti : pengembangan UKM, pembangunan PAUD Desa, usaha air bersih, simpan pinjam, pengelolaan sampah, pariwisata dan lain-lainnya.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk sebagai lokomotif ekonomi masyarakat desa. Ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa, sehingga pengelolaan BUMDes dipercayakan kepada masyarakat desa.

BUMDes yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa merupakan salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada. BUMDes adalah suatu lembaga ekonomi yang dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri dengan modal usaha yang bersumber dari masyarakat desa.

Untuk itu, pengelolaan dan pelaporan BUMDes juga harus transparan bagi pemerintah desa dan masyarakat. Artinya dasar pengelolaan harus serba transparan dan terbuka sehingga ada mekanisme chek and balance baik oleh pemerintahan desa maupun masyarakat. Jika BUMDes dikelola dengan baik dan benar, sehingga kesejahteraan masyarakat desa akan cepat meningkat. ( heDJ / Kominfo )

Berita Terkait