“Kembang Desa”, Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Hukum di Kelurahan

  • 19 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Masyarakat Kota Pekalongan kini dapat memperoleh informasi maupun layanan hukum Pengadilan Negeri (PN), cukup di kecamatan atau kelurahan saja. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, telah meluncurkan aplikasi Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa.

Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz menyampaikan, meski namanya Kembang Desa, ini bukanlah aplikasi yang terkait gadis tercantik di desa, atau biasa disebut kembang desa. Melainkan aplikasi yang diciptakan untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kota Pekalongan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas diluncurkannya aplikasi Kembang Desa, yang diprakarsai oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Aplikasi ini telah diluncurkan sejak 1 September 2020 lalu, untuk memudahkan pelayanan urusan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Tengah,” terang Saelany saat membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Kembang Desa dihadapan para lurah dan camat se-Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, melalui layanan aplikasi Kembang Desa ini, masyarakat Kota Pekalongan yang membutuhkan layanan hukum, dapat terbantu dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

“Masyarakat cukup mengaksesnya melalui kantor kecamatan atau kelurahan saja, untuk memperoleh layanan hukum. Seperti pendaftaran perkara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding dan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah, izin besuk tahanan, sumber informasi, layanan permohonan narasumber dan izin riset, bantuan hukum, layanan telepon, serta pesan WhatsApp,” bebernya.

Saelany berharap, seluruh perangkat kecamatan maupun kelurahan di Kota Pekalongan dapat segera mempelajari, serta menggunakan aplikasi tersebut, jika ada masyarakat yang membutuhkan.

“Jangan sampai nantinya masyarakat yang ingin memperoleh informasi hukum, justru kesulitan untuk mengakses informasi yang dibutuhkan. Sementara, pada saat yang sama, ternyata sudah ada aplikasi Kembang Desa. Camat maupun Lurah agar didampingi staf dalam mempelajari maupun pelaksanaan aplikasi tersebut. Supaya ke depan benar-benar siap melayani masyarakat yang membutuhkan akses mengenai layanan hukum yang ada,” tegas Saelany.

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Cicut Sutiarso menjelaskan, aplikasi Kembang Desa merupakan komitmen Pengadilan Tinggi untuk melakukan gerakan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih melayani.

Pihaknya menyebut, aplikasi itu merupakan wujud kemitraan membangun desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Program tersebut dapat diakses melalui https://kembangdesa.pt-semarang.go.id. Dari laman tersebut, masyarakat Jateng dapat mengakses aplikasi Kembang Desa di kantor kelurahan maupun balai desa. Warga dapat mengakses segala layanan hukum di pengadilan negeri tanpa harus datang ke kantor pengadilan negeri. Harapannya, dengan sosialisasi ini, perangkat kecamatan dan kelurahan sebagai perantara dapat menjembatani masyarakat terkait aplikasi Kembang Desa tersebut,” tukasnya.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait