Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kelola Sampah Mesti Mulai dari Sumbernya
- 16 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

TEMANGGUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Temanggung mengadakan ToT (Training of Trainee) tentang Pengelolaan Persampahan Bagi Fasilitator Persampahan tingkat desa se-Kecamatan Bulu, di Omah Panah Pare Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Temanggung, Rabu (15/7/2020).
Anggota DPD RI Denty Eka Widi Pratiwi yang menjadi narasumber menyampaikan, melalui ToT tersebut diharapkan menciptakan kader-kader di desa yang bisa menyosialisasikan dan memberikan edukasi kepada warga di sekitarnya. Terutama tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya, memilah atau memisah antara sampah organik dan anorganik, yang bisa terurai maupun sampah yang tak bisa terurai.
Dikatakan, sampah merupakan masalah masyarakat yang harus menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, sumber utama sampah pada diri pribadi manusia yang ada di dalam rumah. Maka dari itu untuk mengelola sampah yang harus diperhatikan selesaikan dulu dari sumbernya.
“Gunakan istilah atau kata-kata kearifan lokal, agar pesan yang disampaikan bisa tercapai, mudah memahami, dan dekat dengan masyarakat. Pisahkan sampah yang kering dan yang basah,” lanjutnya.
Dijelaskan, upaya untuk mengurangi sampah atau residu, dapat dilakukan dengan memilah sampah yang bisa didaur ulang atau tidak. Seperti kardus, botol, plastik, kertas dan yang bisa didaur ulang untuk dijadikan kompos atau pakan hewan ternak.
“Letakkan sampah pada tempatnya agar mudah dalam pengelolaanya, tidak mengganggu lingkungan dan bisa menghasilkan dari segi ekonomisnya,” tutur Denty.
Dalam pengelolaan sampah, lanjutnya, dapat menggunakan alat yang telah tersedia untuk meminimalisasi pengeluaran, seperti karung goni untuk sampah organik atau pembuatan lubang tanah, dan pemanfaatkan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) yang sudah ada.
“Adanya TPS di desa digunakan semaksimal mungkin, (untuk) sampah organik dibuang ke kandang hewan atau Iainnya agar bisa terurai bisa menjadi kompos. Dan yang anorganik di tempat sampah manapun, apalagi (yang) nanti sampai ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) idealnya adalah sampah residu”, pungkasnya.
Penulis : MC. TMG/Tofa;Ekape
Editor : WH/Diskominfo Jtg