Kejari Sragen Musnahkan 41 Barang Bukti Kasus Kejahatan

  • 21 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen menggelar pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah mempunyai Keputusan tetap (Incracht Van Gewijsde). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Sragen Selasa (19/12/2023).
Pemusnahan barang bukti dihadiri pula perwakilan Forkopimda Sragen, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan pada bulan Juli hingga November 2023, sebanyak 41 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 56 gram sabu, 22,103 gam ganja, 17.086 obat terlarang, 125 butir psikotropika, sajam berupa satu pedang dan satu pisau, 233.600 batang rokok ilegal, Rp5,2 juta uang palsu, dan barang bukti kasus penggelapan berupa satu potong kaos dan celana.
“Untuk itu pada hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, psikotropika yang pemusnahannya dengan cara diblender, dengan air atau zat kimia atau dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” ucap Virginia Hariztavianne
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dihancurkan dengan mesin penghancur, atau dibakar agar tidak bisa digunakan lagi.
“Dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang, dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggng jawab sehingga suasana dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sragen menjadi aman tenteram dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis : Mira/Yuli_Diskominfo Sragen
Editor : WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait