Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kejari Musnahkan BB Narkotika Di RSUD Salatiga
- 04 Oct
- yandip prov jateng
- No Comments

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di instalasi insenerator RSUD Kota Salatiga. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dr. Yudi Kristiana, 3/10.
Turut mendampingi Kajari, Walikota Salatiga Yuliyanto, Wakil Walikota Muh Haris, Kapolres Salatiga AKBD Yimmy Kurniawan, Perwakilan Forkopimda lainnya, serta Direktur RSUD dr. Sri Pamudji.
Kajari menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali adalah; shabu dengan total berat 61,459 gram, tembakau sintetis seberat 6,63 gram, ganja seberat 57,9 gram, dan pil extacy sebanyak 9 butir. “Semua barang tersebut merupakan barang bukti dari 21 perkara. Sejak saya bertugas di Kota Salatiga 6 Maret lalu, memang pidana narkotika mendominasi dibandingkan tindak pidana lainnya. Hal tersebut serius namun juga rasional karena banyak mahasiswa yang tinggal di sini. Dengan demikian tindakan pencegahan menjadi penting, saya berharap Pemerintah Kota Salatiga untuk memberikan perhatian dalam program terkait pencegahan tersebut,” sambut Dr. Yudi Kristiana.
“Strategi untuk meminimalisir kasus narkotika adalah memberikan hukuman maksimal kepada para pengguna dan pengedar. Semoga dengan pemberian hukuman yang berat akan memberikan efek jera,” tambah Kajari.
Kapolres juga menjelaskan bahwa motif pidana narkotika sangat bermacam. “Selama ini Polres Salatiga baru bisa mengungkap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pemakai, namun belakangan kita sudah merambah pengungkapan terhadap pengedar,” jelas Kapolres.
Sementara itu walikota berkomitmen meningkatkan program pencegahan penggunaan narkotika. “Kami terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba tiap tahunnya. Sasarannya adalah pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum. Pematerinya berasala dari Kejari, Polres, Dinas Kesehatan dan dari dinas terkait lainnya,” komitmen Yuliyanto.
—
Sugeng