Kejar Target PAD, Diskumperindag Gencarkan Penertiban Penggunan Kios

  • 25 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

UNGARAN – Jajaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, kembali menggelar penertiban penggunaan kios dan los di pasar tradisional. Kali ini, penertiban dilakukan di Pasar Bandarjo, Ungaran, Jumat (22/9/2023).

Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan puluhan kios dan los yang menunggak retribusi. Selain itu, kios dan los yang menganggur juga tak luput dari penempelan stiker segel. Total, ada 22 kios dan 128 los di Pasar Bandarjo yang disegel.

“Langkah penyegelan dilakukan setelah diberikan dua kali teguran. Pemilik kios atau los diberi waktu satu bulan untuk melunasi tunggakan,” jelas Heru.

Jika tidak dilunasi dalam sebulan, lanjutnya, kios atau los akan dilelang kepada masyarakat umum yang membutuhkan.

Disampaikan, tunggakan retribusi kios dan los di Pasar Bandarjo dinilai cukup tinggi. Yakni, mencapai Rp507 juta rupiah. Jumlah itu dinilai menghambat target pendapatan asli daerah dari retribusi kios dan los. Sampai dengan triwulan III tahun ini, pendapatan yang masuk baru mencapai 60 persen, dari target yang ditentukan.

Heru berharap, ada itikad baik dari para pemilik kios dan los yang menunggak retribusi untuk melunasi. Sebab, retribusi itu menjadi salah satu sumber APBD, untuk membiayai pembangunan daerah.

“Kami akan terus menggiatkan yustisi penertiban ini di pasar tradisional lainnya, untuk mencapai target pendapatan,” pungkasnya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait