KEJAR PREDIKAT KOTA LAYAK ANAK, BALAIKOTA SURAKARTA BEBAS ASAP ROKOK

  • 29 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SOLO – Wali Kota Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo mewacanakan untuk membuat larangan merokok di kawasan Balai Kota Solo. Hal ini sesuai dengan target Pemerintah Kota Surakarta dalam mewujudkan predikat Kota Solo sebagai Kota Layak anak. Walikota menegaskan bahwa kawasan Balaikota Surakarta akan bebas rokok per 1 Juni Mendatang. Ia berharap hal ini dapat dimaksimalkan dan dapat benar-benar bebas rokok.

 “Kita wacanakan Juni Balai Kota bebas asap rokok. Kita akan kaji ini dan koordinasi dengan setiap organisasi perangkat daerah agar ini terwujud,” tutur Walikota Surakarta, Senin (29/5).

Walikota menyatakan bahwa saat ini masih banyaknya fasilitas publik yang belum terbebas dari asap rokok membuat Kota Solo kesulitan mendapatkan predikat sebagai kota layak anak. Selain itu mash banyak iklan rokok yang terpasang di berbagai jalan. Hingga saat ini, jelas , baru lima kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok seperti sarana kesehatan, sekolah, tempat kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Solo, Widdi Srihanto menyambut baik wacana agar Balai Kota terbebas dari asap rokok. Jika hal tersebut dapat terealisasi, maka target untuk menjadikan Solo sebagai kota layak anak pada tahun ini pun bisa terwujud.

“Tentu kebijakan itu nantinya harus diberlakukan di setiap kawasan dan ruang di tiap OPD,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hal lain yang masih mengganjal adalah iklan rokok yang belum bisa ditiadakan di Solo. Menurutnya bukan saja iklan di papan reklame konvensional maupun digital, untuk menjadi kota layak anak juga perlu mendapat dukungan dari perusahaan media lokal agar tidak memasang, memberi ruang bagi perusaha rokok untuk memasang iklan rokok.

Berita Terkait