Kejaksaan Negeri Jepara Lakukan Sidang Pidana Daring

  • 01 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Selama masa pandemi virus Corona, Kejaksaan Negeri Jepara dan Pengadilan Negeri (PN) Jepara melaksanakan proses persidangan perkara tindak pidana secara daring (online).

“Saat ini kami sudah melaksanakan persidangan secara online di kantor masing-masing. Melalui fasilitas video conference (vicon) ini, proses hukum bagi terdakwa di persidangan tetap berjalan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri  Jepara Saiful Bahri di kantornya, Rabu (29/4/2020).

Disampaikan, para jaksa biasanya mengikuti sidang dengan bantuan vicon di tempat yang sudah disediakan di Kantor Kejaksaan. Begitu juga dengan para hakim yang melakukan sidang di Kantor Pengadilan Negeri Jepara. Sedangkan para terdakwa dan penasehat hukum mengikuti persidangan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Jepara ataupun di Kantor Mapolres Jepara.

Meski demikian, lanjutnya, pelaksanaan jalannya sidang tetap seperti biasanya. Tidak ada perbedaan dengan persidangan saat tatap muka di Pengadilan Negeri.

“Intinya sama dengan sidang biasa. Bedanya hanya ini via online,” kata dia.

Menurutnya, proses persidangan melalui vicon ini dinilainya cukup efektif meminimalisasi terjadinya kontak fisik, sehingga bisa mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara.

Ditambahkan, selain sidang pidana lewat online, Kejari Jepara  juga melakukan terobosan terkait pelayanan tilang. Sejak diberlakukan 1 April 2020, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti berupa SIM dan STNK dapat dilakukan di Kantor Pos Indonesia Cabang Jepara. Dan pembayaran denda tilang bisa dilakukan di Kantor Pos, yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.

“Untuk menjaga social distancing dan physical distancing, pelanggar tilang dapat membayar dan mengambil barang bukti di kantor pos terdekat dalam waktu satu hingga dua hari maksimal. Sementara Pengambilan barang bukti  akan diserahkan kepada pelanggar di rumah masing-masing,” ujar Saiful.

Biasanya, lanjutnya, saat jadwal sidang tilang pada hari Rabu, ada sekitar 300 hingga 1.000 orang yang mengantre untuk mengambil tilang. Dengan diberlakukannya sistem online, jumlah antrean jauh berkurang.

Penulis : Diskominfo Jepara

Editor : Di, Diskominfo Jateng*P.

Berita Terkait