Kegiatan Hajatan Agar Ditunda

  • 25 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Bertempat di Rumah Dinasnya, Bupati Temanggung, Tokoh Agama, MUI, Kodim 0706 dan Polres Temanggung melakukan penandatanganan pernyataan sikap terkait penanganan Covid-19, Selasa (24/3/2020).

Pemerintah Kabupaten Temanggung menyatakan perlunya langkah tegas mengantisipasi penyebaran Covid, dengan mengambil keputusan serta himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang berkumpulnya banyak orang. Kegiatan yang dimaksud antara lain, pengajian, kumpulan RT, tahlilan serta kegiatan kebudayaan, misalnya sadranan, ataupun pentas seni di desa-desa. Pada keputusan itu disebutkan pula larangan mengadakan hajatan, seperti pernikahan atau sunatan.

Bupati Temanggung M Al Hadziq meminta semua warganya agar mematuhi keputusan ini. Diakui hal itu memang berat, tapi demi kebaikan bersama dalam menangkal virus corona.

“Kita harus menjaga diri kita dan sekitar kita, itu dimulai dari kesadaran individu masing masing. Jangan sampai ada kejadian atau korban virus corona ini di Kabupaten Temanggung, maka dari itu mari kita menjaga untuk membatasi kegiatan yang melibatkan orang banyak, serta hindari bersentuhan atau bepergian kalau itu tidak perlu,” pesannya.

Sedangkan Kapolres Temanggung Muhamad Ali menyampaikan, sesuai instruksi Kapolri dan Undang-undang Kesehatan, apabila ada yang akan melaksanakan kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masa, seperti menggelar hajatan pernikahan ataupun sejenisnya, dihimbau untuk menundanya.

“Apabila nekat maka akan ditindak tegas, karena keselamatan warga adalah nomor satu dan utama,” tegasnya.

Ketua MUI Kabupaten Temanggung H Yaqub Mubarok menambahkan, keputusan untuk mengurangi bahkan membatalkan semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa sudah sesuai regulasi yang berlaku dalam penanganan Covid-19.

“Seluruh warga Temanggung agar menaati himbauan dari pemerintah demi kebaikan bersama,” ungkapnya.

Penulis : MC.TMG
Editor : AYU / Diskominfo Prov Jateng

Berita Terkait