Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kedapatan Terapkan Kerja Malam, Perusahaan Ini Dapat Teguran Bupati Klaten
- 14 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

KLATEN – Pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Klaten, diminta tidak menerapkan sif kerja pada malam hari, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sehingga, kasus Covid-19 benar-benar bisa ditekan.
Hal itu ditekankan Bupati Klaten Sri Mulyani, saat inspeksi mendadak (sidak) di PT Macanan Jaya Cermelang, Klaten Utara, Selasa (13/7/2021). Menurutnya, meski PPKM Darurat sudah diberlakukan, sejumlah perusahaan di sektor industri kedapatan masih menerapkan sif malam bagi karyawannya. Untuk itu, dia meminta sektor industri untuk menaati aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang tercantum dalam PPKM Darurat, dengan tidak menerapkan jam kerja di malam hari. Aturan tersebut berlaku di semua sektor industri.
“Jalan sudah ditutup, pedagang diminta tutup, tapi industri masih ada sif malam. Ini saya minta produksi hanya berlangsung maksimal hingga pukul 20.00 sesuai aturan PPKM Darurat. Hanya selama PPKM Darurat berlaku. Tolong bantu kami,” ungkapnya.
Dalam sidak tersebut, bupati mendatangi tiga perusahaan lain, yaitu PT JJ Glove Indo di Ngaran Mlese, PT Hemosa Garment Internasional di Ngawonggo Ceper, dan PT Surya Berkat Indonesia di Mendak Delanggu. Sama seperti perusahaan sebelumnya ketiga perusahaan yang bergerak di industri garmen ini juga masih menerapkan sif malam selama PPKM Darurat.
Sri Mulyani pun meminta perusahaan untuk membuat jam kerja baru agar tidak membebani karyawan. Sebab, penerapan sif malam yang melebihi ketentuan, akan membuat karyawan kebingungan karena ada aturan yang bertabrakan. Hal itu juga menyulitkan petugas dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Silahkan disesuaikan, karena aturannya sudah jelas. Segera buat jam operasional yang baru, agar tidak ada lagi aktivitas produksi di malam hari,” tegurnya.
Bupati menilai, adanya sit malam berdampak pada jumlah karyawan yang masuk setiap hari. Padahal, meski masuk dalam sektor esensial berupa ekspor-impor, namun ada pembatasan karyawan yang masuk hanya 50 persen dari total keseluruhan.
“Ini juga menjadi sorotan kami, ternyata masih ada yang 100 persen masuk meskipun dibagi sif. Harusnya tidak boleh seperti ini. Jangan sampai kebijakan perusahaan justru menimbulkan dampak negatif kepada upaya Pemkab Klaten yang tengah berusaha menekan penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain meninjau langsung manajemen karyawan dan produksi, Sri Mulyani juga mengingatkan pihak perusahaan untuk memperhatikan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan. Sehingga, diharapkan tidak lagi muncul klaster perusahaan, seperti pada kasus-kasus sebelumnya.
Penulis : Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten
Editor : Ul, Diskominfo Jateng