KEBIJAKAN PENEGHEMATAN ENERGI DAN AIR

  • 22 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG-Pemerintah Kota Magelang berkomitmen terus berupaya melakukan penghematan energi dan air. Salah satu kebijakannya yakni melalui surat edaran yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat daerah (OPD) supaya menghemat listrik dan air di instansi masing-masing.

“Kita juga sosialisasikan penghematan listrik dan air serta energi terbarukan kepada OPD. Hal ini untuk menyamakan persepsi, bahwa hemat energi dan air penting dilakukan,” kata Kabag Perekonomian Setda Kota Magelang, Bambang Nuryanta saat menerima tim penilai lomba hemat energi dan air tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017, di Ruang Sidang lantai 2 Setda, Rabu (21/6/2017).

Bambang mengatakan, ada dua OPD Pemkot yang didatangi oleh tim penilai yaitu Kantor Setda serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Magelang. Tahun 2016 Kantor Setda meraih juara dua dalam lomba yang diselenggarakan oleh Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah ini.

“Tahun ini tentunya kami berharap bisa meraih juara satu. Namun yang paling utama  mengajak para pegawai supaya hemat energi dan air,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, salah satu upaya untuk menghemat energi dan air adalah dengan memasang stiker himbauan mematikan lampu ruangan jika tidak difungsikan dan menutup kran air di beberapa kamar mandi.

“Kami juga memasang lampu LED hemat energi di beberapa titik, serta membuat resapan air di sekitar kantor Setda,” jelasnya.

Ia mengaku ke depan akan membuat strategi agar penghematan energi bisa efektif. Termasuk mengadakan lampu-lampu berjenis hemat energi itu.

Sementara itu ketua tim penilai Dwi Lestari Novianti mengemukakan, untuk mendukung program hemat energi dan air, bisa dilakukan melalui Kebijakan Daerah/Sekolah dalam rangka mendukung dan melaksanakan program efisiensi dan konservasi energi, dapat berupa surat edaran, instruksi maupun himbauan dari Pimpinan Pemerintah Daerah mengenai penghematan Energi dan Air.

Selanjutnya melakukan kegiatan penghematan listrik dengan tiga tindakan utama, yaitu mematikan listrik yang tidak digunakan atau mengurangi konsumsi listrik, mencabut colokan Listrik dari alat-alat yang menggunakan energi listrik setelah selesai dipergunakan, serta menetapkan suhu penyejuk ruangan (AC) pada suhu 24 – 260 Celcius.

“Juga wajib melakukan kegiatan penghematan penggunaan air dengan cara menggunakan air tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan. Intinya bagaimana membiasakan para pegawai untuk hemat energi dan air,” ujar Dwi yang juga Kepala Balai Pengawasan, Pengkajian dan Pengendalian ESDM Jateng Wilayah Ungaran Telomoyo.

Berita Terkait