KAUM DIFABEL HARUS MENDAPAT HAK DAN KESEMPATAN SAMA

  • 06 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

DEMAK – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional (HDI). Setiap negara di dunia memperingatinya, tak terkecuali di Indonesia. Peringatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat terhadap persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang disabilitas/penyandang cacat, serta memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang disabilitas. HDI dimaknai sebagai bentuk pengakuan Pemerintah terhadap disabilitas, peneguhan komitmen seluruh bangsa, dan membangun kepedulian dalam mewujudkan kemandirian disabilitas.

Sejalan dengan komitmen tersebut, pemerintah, organisasi, masyarakat sipil, institusi akademik dan sektor swasta didorong untuk bermitra dengan organisasi disabilitas dalam merencanakan kegiatan dan aksi nyata yang manfaatnya dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas.

Para penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap informasi, sejalan dengan arah kebijakan inklusi. Kebijakan inklusi pada intinya adalah bagaimana meminimalkan hambatan yang dihadapi, menyediakan akses yang tepat dan memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi.

Selasa (5/12) bertempat di halaman Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA), Bupati HM.Natsir menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) ke-25 Tingkat Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan tersebut Bupati mengatakan bahwa para penyandang disabilitas tidak perlu dikasihani tapi harus diberikan pendampingan dan fasilitas yang memadai agar mereka bisa berkarya dengan hasil yang luar biasa. Salah satunya dengan mengadakan homeschooling bagi mereka.

Saat ini masih banyak ditemui di lapangan, para penyandang disabilitas tidak bisa berperan aktif secara luas di lingkungan sosialnya. Meskipun mereka memiliki kemampuan yang memadai, namun tetap saja dikucilkan. Padahal persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas bukan hanya terkait dengan pribadi mereka sendiri, tapi juga masyarakat.

“Pada kesempatan ini saya minta pada semua kalangan harus mengupayakan terwujudnya situasi yang kondusif sehingga seluruh penyandang disabilitas bisa memperoleh hak-haknya dan kesempatan yang sama,” kata Bupati.

Bupati menambahkan bahwa saat ini sudah ada sekolah inklusif di Demak, yaitu sekolah umum yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas, yang tersebar di beberapa titik.Diharapkan para orang tua tidak malu menyekolahkan anaknya yang berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah tersebut.

Bupati juga meminta kepada para kepala OPD maupun instansi swasta lainnya untuk dapat memfasilitasi ruang gerak bagi para difabel. Misalnya di perkantoran disediakan jalan khusus untuk kursi roda maupun toilet duduk yang dilengkapi dengan pegangan. Semoga peringatan ini menjadi awal yang baik sebagai upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan disabilitas di Kabupaten Demak,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial P2PA Dra. Lestari Handayani, M.Si menyampaikanbahwa di Kabupaten Demak terdapat sekitar 83.000 penyandang disabilitas. Sebanyak 10 persen diantaranya adalah kelompok disabilitas yang kurang produktif sehingga membutuhkan perhatian khusus.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Demak, Perwakilan Pengurus PPDI Kota Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Jepara. *(Humas Demak)

Berita Terkait