Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Karaoke di Jepara Ditutup
- 16 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

JEPARA – Jajaran Satpol PP diminta menutup tempat karaoke yang masih beroperasi di Kabupaten Jepara.
Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara Dian Kristandi saat dialog dengan para pelaku seni yang tergabung Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Jepara di serambi belakang Pendapa Kabupaten Jepara, Rabu (15/7/2020). Menurutnya, penutupan tempat karaoke selain sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, juga menghindari kecemburuan sosial di masyarakat. Karena sebelumnya, Ketua PAMMI mengeluhkan masih beroperasinya tempat karaoke di masa pandemi, padahal pelaku seni yang lain, tidak bisa bekerja lantaran Covid-19.
“Di satu sisi banyak pelaku seni yang mengeluh karena tidak bisa bekerja, kita tidak ingin ada kecemburuan sosial di masyarakat. Meskipun faktanya hampir semua sendi-sendi kehidupan terdampak Covid-19 ini,” ungkap Andi, sapaan akrabnya.
Andi juga meminta kepada para pelaku seni turut membantu pemerintah melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat sekitar terkait dengan penerapan protokol Covid-19. Menurutnya, sosialisasi tersebut perlu dilakukan lebih intens dengan melibatkan banyak komponen masyarakat agar masyarakat paham dan mau menjalankannya.
“Kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan menjadi kunci dalam mengatasi peningkatan angka Covid-19 di Jepara. Karena itu masyarakat harus ditumbuhkan kesadarannya untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagai kebutuhan pribadinya,” terang dia.
Disampaikan, jika masyarakat bisa taat menerapkan protokol kesehatan, maka akan berujung pada semakin turunnya kasus positif Covid-19 di Jepara. Dan secara perlahan masyarakat bisa berkegiatan di era kenormalan baru.
“Dengan demikian, nanti Bapak Ibu pelaku seni bisa tampil kembali,” jelas Andi.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini, lanjut Andi, Pemkab Jepara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dengan diberlakukannya PKM, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi dengan pengawasan ketat, baik aktivitas warga, kegiatan ibadah maupun aktifitas bisnis atau perekonomian.
Disampaikan, pembatasan PKM meliputi pembatasan pelaksanaan kegiatan di sekolah, bekerja di tempat kerja atau perusahaan atau kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasaan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial, sosial keagamaan dan budaya serta pergerakan orang menggunakan moda transportasi.
“Perbup ini bertujuan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak menyebabkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19,” jelas Andi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan, jajarannya siap melaksanakan perintah bupati terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Jepara.
“Itu merupakan tugas Satpol, kami siap melakukan penindakan,” kata dia.
Sepanjang bulan Juni, lanjutnya, Satpol PP sudah melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar Perda dan sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara.
“Penegakan Perda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sudah diperiksa dan masuk sembilan perkara. Dengan denda yang disetorkan kas negara sebesar Rp78 juta,” jelasnya.
Sekretaris PAMMI Jepara M Mukhlis menyampaikan, jajaran PAMMI Jepara siap mendukung pemerintah dengan ikut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Covid-19.
“Kami sebetulnya prihatin dengan meningkatnya kasus Covid-19, dan iri dengan daerah lain yang kasusnya sedikit. Untuk itu, kami siap membantu pemerintah untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan,” tuturnya.
Penulis : Dian
Editor : Di, Diskominfo Jateng