KARANGANYAR RAIH PENGHARGAAN KINERJA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH

  • 25 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KARANGANYAR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mendapatkan Prestasi Kinerja Tertinggi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2015.
 
Penghargaan itu diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Wiranto, dan diterima langsung Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Selasa (25/04) di Alun-alun Sidoarjo, Jawa Timur, pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke 21.   
 
Bupati Juliyatmono mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah bekerja keras meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat bermanfaat.
 
Sebelum mendapatakan penghargaan nomor dua tingkat Nasional itu, Tim dari Kementerian Dalam Negeri telah menilai langsung pelayanan masyarakat berupa Layangmas (Layanan Anggota Masyarakat) berbasis geospasial. 
 
Dengan ada Layangmas, harapannya masyarakat bisa membuka informasi peta bidang pertanahan, peruntukan dan harga.
 
“Saya beranggapan pertumbuhan ekonomi akan jauh lebih cepat jika pelayanan tata ruang menjadi terbuka, tidak boleh ditutupi, sehingga masyarakat bisa mengkases dan berinventasi, pelayanan juga tidak berbelit-belit,” kata Bupati .
 
Latar belakang membuat sistem itu agar masyarakat tidak terkecuali mempunyai akses seluas-luasnya, dan kenapa ini di bidang spasial, semua pihak harus mengetahui posisis tanah masing-masing, tata letak, peruntukkan, dan tidak perlu bertanya-tanya.  
 
Pada web Layangmas, ada menu wilayah adminitrasi, intanpari, tata ruang, pertanahan, demografi, Sumber Daya Alam, infrastruktur, fasilitas umum, keamanan, dan rawan bencana. Masyarakat tinggal memilih informasi yang diinginkan dan muncul penjelasannya.
 
Pada teks sambutan Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 21 Tahun 2017, disebutkan saat ini terdapat 542 daerah otonom, yang terdiri dari 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota.
 
Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) Tahun 2016 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2015, ada sejumlah Pemerintah Daerah dengan capaian kinerja sangat tinggi, namun ada pula Pemerintah Daerah dengan capaian kinerja yang masih rendah.
 
Oleh karena itu, setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. (pd)   

Berita Terkait