KANWIL PAJAK JATENG II DAN PEMKAB CILACAP LUNCURKAN KSWP

  • 09 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP-Kantor Wilayah/Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/DJP Jawa Tengah II bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap, meluncurkan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak/KSWP, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kabupaten Cilacap, Selasa (08/08).

Peluncuran dan peresmian KSWP dilakukan oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, disaksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah II, Rida Handanu, Kepala Kantor Pajak Pratama Cilacap, Sri Sutitiningsih, para pengusaha dan undangan lain.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah II, Rida Handanu, KSWP merupakan suatu kebijakan dari Direktorat Jendaral Pajak untuk seluruh wilayah Indonesia. Penerapan ini didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Dengan instruksi ini, lanjut Rida Handanu, pemberantasan tindak pidana korupsi salah satunya dilakukan dengan penerbitan NPWP terhadap perijinan-perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Direktorat Jendral Pajak membuat satu sistem yang sangat mudah dan bisa diterapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mengecek apakah perijinan yang dikeluarkan, wajib pajaknya sudah memiliki NPWP.

Pelayanan KSWP ini, lanjut Rida, akan diterapkan atas sejumlah ijin antara lain, ijin usaha perdagangan, ijin usaha hiburan, ijin mendirikan bangunan, ijin usaha restoran, ijin tempat penjualan minuman berakhkohol, ijin gangguan, ijin trayek, ijin usaha perikanan, dan ijin mempekerjakan tenaga asing.

Dengan adanya program ini diharapkan, pemenuhan kewajiban perpajakan baik itu kewajiban pajak daerah maupun pajak pusat, sisi pengawasan dapat dilakukan secara lebih baik.

Pemberlakukan KSWP, dilatarbelakangi oleh adanya ijin-ijin pertambangan yang tidak jelas, dan tidak diketahui siapa pemiliknya, sudah ber NPWP atau belum, sehingga diputuskan seluruh ijin yang dikeluarkan harus ber NPWP, ujar Rida. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak pengawasan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi,untuk menerapkan sistem ini.

Rida Handanu menambahkan, bahwa ijin usaha merupakan awal dari para pengusaha untuk memulai usahanya. Seandainya pada saat meminta ijin, para pengusaha belum memperoleh penghasilan, maka dari sisi pajak, tidak perlu membayar pajak. Namun demikian karena sudah ber NPWP diwajibkan untuk membuat laporan meskipun nihil.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam kesempatan tersebut menyampaikan,  dengan adanya Program KSWP ini diharapkan dapat menertibkan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak sehingga diharapkan target penerimaan dari sektor pajak akan terpenuhi.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa kemajuan dan keberhasilan pembangunan salah satunya ditentukan oleh pajak yang diterima negara dari wajib pajak. Artinya, pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam melanjutkan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran negara.

Pajak dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menutup biaya pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa.

Untuk itu, sudah sepatutnya setiap warga negara mengetahui dan mengenal apa manfaat dari pajak itu sendiri. Semua elemen masyarakat diharapkan bisa mengerti serta melaksanakan tentang apa itu pajak dan fungsinya, sehingga sadar akan pentingnya membayar pajak untuk kemajuan pembangunan, ujar Bupati. (hromly)

Berita Terkait