Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kali Pertama Kota Magelang Sabet Penghargaan ANRI
- 05 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

Magelang – Menyusul Pemprov Jateng, Pemkot Magelang juga menerima penghargaan di bidang kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 di Hotel Pengeran Beach, Padang, Sumatera Barat, akhir Februari lalu.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang, Triyamto Sutrisno, menjelaskan bahwa setiap tahun penghargaan diberikan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang telah memperoleh penilaian hasil pengawasan dalam kategori sangat baik dan baik.
“Kita (Pemkot Magelang) menerima penghargaan tersebut dan masuk dalam 33 besar dari 508 besar Kabupaten/Kota di Indonesia dengan kategori baik,” jelas Triyamto, ditemui di kantornya, Senin (4/3/2019).
Triyamto memaparkan setidaknya ada 4 pilar kearsipan yang harus dipenuhi oleh Kabupaten/Kota agar menerima penghargaan ini, yakni ketersediaan tata nota dinas, jadwal retensi arsip (JRA), klasifikasi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Empat pilar yang menjadi instrumen penilaian atau audit internal ANRI tersebut telah dimiliki oleh Pemkot Magelang sejak tahun lalu.
Menurutnya, penghargaan yang baru pertama kali diraih ini tidak hanya hasil dari kerja Disperpusip akan tetapi ditunjang oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Magelang. Sejauh ini pihaknya telah pembinaan dan membantu penataan arsip di semua OPD. Penghargaan ini menjadi penting bagi Pemkot Magelang karena kearsipan merupakan salah satu bagian dalam penilaian reformasi birokrasi.
“Nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI No.30/2018,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Disperpusip, Tartib Karyadi, menambahkan tahun ini pihaknya tengah menyusun sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip supaya lebih baik lagi, terutama terkait regulasi yang mengatur siapa saja yang berhak mengakses kearsipan Pemkot Magelang.
“Target tahun ini kita punya Peraturan Walikota (Perwal), jadi nanti akan diatur siapa saja yang berhak atau boleh mengakses kearsipan Pemkot Magelang. Pihak yang berhak itu diklasifikasikan antara lain penentu kebijakan, penegak hukum, pengawas internal/eksternal, dan publik,” jelas Tartib.
Pihaknya juga sedang menyusun pengelolaan arsip statis atau permanen seperti SK Walikota, Perwal, dan lainnya. Selain itu, Disperpusip juga akan menyediakan ruang pelayanan, termasuk pelayanan manual dan digital yang bisa manfaatkan oleh masyarakat.
Penulis: Humas Pemkot Magelang
Editor: Tn, Diskominfo, Jateng