Kades Harus Perhatikan Program Prioritas Pembangunan Daerah

  • 25 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Kepala desa (kades) memiliki tanggung jawab yang sama dengan gubernur dan bupati, yakni melayani masyarakat. Selain itu, kades harus memperhatikan program prioritas pembangunan daerah dalam menjalankan rumah tangga desanya sekaligus melaksanakan tugas dari pemerintah daerah.

 

Pesan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, saat melantik empat orang kepala desa pengganti antarwaktu (PAW), di Pendopo Brebes, Rabu (24/1/2024). Menurutnya, program prioritas daerah yang harus diperhatikan antara lain pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Pj bupati juga meminta para kades untuk tetap taat pada aturan yang berlaku.

 

“Dalam mengurus desa itu, njenengan ada undang-undang, ada prosedur yang dilakukan, terutama menjalankan program pemerintah,” terangnya.

 

Iwan, sapaan akrab pj bupati menyebutkan, kades bisa menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk menyelenggarakan program-program pemerintah, serta menjaga stabilitas desa, ketentraman dan keamanan. Terlebih, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak lama lagi.

 

Menurutnya, Brebes bukan daerah yang gampang diurus karena wilayahnya luas dan jumlah penduduknya sekitar 2 juta lebih. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Brebes berjumlah 1.511.717 pemilih.

 

“Njenengan sebagai ujung tombak kami, tolong jaga ketenteraman di desa, jaga netralitas dan kondusivitas, jangan sampai timbul perpecahan. Ini memang tidak mudah, bukan berarti tidak bisa,” instruksinya.

 

Sebagai informasi, pemilihan kepala desa PAW diatur sesuai dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pilkades Antarwaktu. Empat orang kades yang dilantik adalah Amin Kariri (Bulakamba), Rastam (Pakujati), Darto (Wanatirta), dan Abdul Kholiq (Tembongraja).

 

Penulis: Bayu Arfi/Wasdiun, Diskominfotik Brebes
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait