JIKA UPAH BURUH DI BAWAH UMR, BUPATI MINTA PENGUSAHA KELUAR

  • 01 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Bupati Kendal Jawa Tengan dr. Mirna Anissa, M.Si meminta kepada pengusaha agar membayar upah pegawainya sesuai dengan upah minimal regional (UMR). Pasalnya hal itu sudah menjadi aturan dan penetapan.

Apabila ada perusahaan di Kendal yang membayar upah pekerja di bawah UMR, sebaiknya pergi dari Kendal.

“Kasihan buruh, kalau dibayar di bawah UMR,” kata Mirna, Minggu (30/04/2017).

Diakui Mirna, UMR Kendal hanya Rp 1.774.867, masih di bawah UMR Semarang dan Demak. Sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Untuk itu, apabila ada perusahaan yang masih memberi upah pekerjanya di bawah UMR, sebaiknya segera menyesuaikannya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Kabupaten Kendal Misbakhun, mengakui masih ada buruh di Kabupaten Kendal yang menerima gaji di bawah UMR Kabupaten. Mereka yang menerima gaji di bawah UMR itu, bekerja di usaha kecil.

“Kami serahkan pada dewan pengupahan,” lanjutnya.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal Dwi Purwanto mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi serta mendampingi agar gaji buruh di Kabupaten Kendal sesuai aturan.

Untuk itu, ia berharap perayaan hari buruh di Kendal bisa berjalan dengan aman. ( Kontributor Kendal / heDJ )

Berita Terkait