Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jika Menemukan Penyalahgunaan Narkoba, Laporkan!
- 10 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA, INFO- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga mengimbau kepada puluhan siswa/ remaja di Bukateja untuk melaporkan kejadian penyalahgunaan narkoba jika mereka menemukan hal tersebut. Hal itu dikatakan kepala BNNK Purbalingga, Istantiyono saat memberikan penyuluhan bahaya narkoba di depan siswa SMP N 1 Bukateja baru-baru ini.
Istantiyono mengatakan, BNN tetap membutuhkan peran serta semua lapisan masyarakat termasuk para pelajar. Langkah pemberantasan yang bisa dilakukan para pelajar bisa langsung menghubungi via whatsapp ke BNNK Purbalingga di nomor 08112822221. Menurut Istantiyono, pelibatan siswa yang notabene masih remaja sangat dibutuhkan karena para pengedar narkoba tak jarang menyasar para remaja yang belum memiliki kecerdasan emosional.
“Silahkan hubungi nomor tersebut. Kami jamin identitas pelapor akan kami rahasiakan,” kata Istantiyono.
Dalam kesempatan tersebut, Istantiyono menjelaskan kepada para siswa untuk jangan sekali-sekali mencoba narkoba apa pun jenisnya. Penyalahgunaan narkoba akan menimbulkan efek domino bagi para siswa yang sudah sampai pada step pecandu. Selain membahayakan kesehatan, pecandu akan melakukan segala untuk mendapatkan barang haram tersebut seperti melakukan tindak criminal. BNNK Purbalingga mewanti untuk tidak berdekatan dengan hal tersebut karena sudah dipastikan masa depan mereka akan hancur.
“Narkoba itu mahal dan sulit didapat karena tidak ada di took-toko. Jika kalian sudah pada step pecandu dan uang saku kalian tidak cukup, bisa memicu tindak criminal seperti mencuri untuk memenuhi kecanduan,” imbuhnya.
Humas BNNK Purbalingga, Awan Pratama yang ikut memberikan penyuluhan berujar, jika ada salah satu dari mereka terlanjur jadi pecandu, diharapkan untuk melaporkan diri mereka dan akan direhabilitasi di dua lembaga kesehatan yaitu klinik Siloam dan RSUD Goetheng Taroenadibrata. Dia memberikan peringatan jika pecandu tidak melaporkan diri maka bisa jadi tertangkap karena banyak informan yang akan mengintai gerak gerik mereka.
“Jika pecandu tidak melapor untuk direhabilitasi sudah dipastikan ancaman pidana menanti. Ancamannya tidak main-main bahkan bisa sampai hukuman mati,” pungkas Awan. (KP-4)