Jepara Raih Penghargaan Kinerja Pengelolaan DBHCHT Terbaik

  • 09 May
  • Yandip Jateng Prov (3)
  • No Comments

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara berhasil meraih Penghargaan Kinerja Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Terbaik Bidang Penegakan Hukum 2024. Penghargaan diserahkan di Pendapa Kartini, Selasa (6/5/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, Jepara selalu menjadi pemenang di antara lima kabupaten yang ada di wilayah koordinasi Bea Cukai Kudus, termasuk Kudus, Rembang, Blora, dan Pati.

“Tahun ini, kami memilih untuk menyerahkan penghargaan langsung ke Jepara, sebagai bentuk penghargaan kepada Pemkab Jepara, mengingat efisiensi anggaran,” ujarnya.

Disampaikan, DBHCHT adalah alokasi tiga persen dari penerimaan negara dari sektor cukai. Pada 2024, Bea Cukai Kudus melampaui target penerimaan Rp42,7 triliun, dengan realisasi mencapai Rp43,08 triliun. Sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kegiatan penegakan hukum, seperti operasi pasar dan sosialisasi mengenai rokok ilegal. Pada Mei 2024, lebih dari 11 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di TPA Bandengan Jepara.

Tahun ini, lanjutnya, target penerimaan Bea Cukai Kudus meningkat menjadi Rp48,024 triliun. Peningkatan ini diharapkan membawa alokasi DBHCHT yang lebih besar ke daerah, termasuk Jepara. Anggaran DBHCHT untuk Jepara sendiri meningkat signifikan, dari Rp14 miliar pada tahun lalu menjadi Rp21 miliar pada 2025.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengaku bangga dengan penghargaan yang diterima Kabupaten Jepara. Pihaknya berkomitmen untuk mempertahankannya setiap tahun. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, mengenai cukai dan bahaya rokok ilegal.

“Kami siap mendukung berbagai upaya sosialisasi, agar Jepara tetap bebas rokok ilegal,” ujarnya.

Bupati berharap, dengan kolaborasi yang terus berkembang antara Pemkab Jepara dan Bea Cukai, prestasi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan DBHCHT dan mendorong kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Penulis: Kontributor Jepara
Editor: Di/ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait