JELANG SELEKSI PERANGKAT DESA, PERMINTAAN LEGALISIR KEPENDUDUKAN MENINGKAT

  • 28 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN— Animo masyarakat Klaten untuk mengikuti seleksi perangkat desa terbilang tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya permintaan legalisir administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten.

 “Mulai ramai sudah dua minggu ini. Karena ada informasi dari mulut ke mulut tentang lowongan perangkat desa. Sehingga mereka mungkin jauh- jauh hari sudah melengkapi persyaratan administrasi,” kata Plt Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Klaten, Sri Hartanto, Selasa (27/03).

Dikatakan, para peminat seleksi perangkat desa itu datang untuk legalisir Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran. Mengingat terbatasnya daya tampung ruang Adminduk, pihaknya membuka pelayanan di luar halaman Disdukcapil. Pasalnya permintaan legalisir per hari meningkat menjadi sekitar 1000 lembar lebih.

 “Kalau hari biasa itu sekitar 100-150 lembar. Hitungan kasarnya, di Klaten ada 391 desa x (dikali) 3 dokumen (KTP, KK, akta kelahiran) x 10 lembar untuk masing-masing dokumen itu sudah berapa? Maka kalau ada kritik pelayanan kami dianggap lama ya karena petugasnya hanya 3 orang. Jadi mohon bersabar,” papar Hartanto.

Seperti diketahui, pembukaan pendaftaran seleksi perangkat desa berlangsung 1-7 April mendatang. Salah satu syaratnya ialah berusia 20- 42 tahun yang dibuktikan dengan legalisasi akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

 “Hari ini datang, ditunggu bisa langsung jadi. Nanti dipanggil langsung oleh petugas pelayanan di masing-masing meja KTP, KK, dan akta kelahiran. Yang sering dikeluhkan itu yang bersangkutan saat antri dan ketika dipanggil enggak ada di tempat. Jadi ya mohon bersabar kalau menunggu,” ujar Hartanto.

Berita Terkait