Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
JELANG PILGUB BERITA HOAKS PERLU DIWASPADAI
- 25 Jan
- yandip prov jateng
- No Comments

REMBANG – Bupati Rembang Abdul Hafidz melalui sambutannya yang dibacakan Asisten III Sekda Rembang, Noor Effendi menilai, sosialisasi pengawasan partisipatif tanpa hoaks perlu dilakukan pada menjelang Pilgub. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif tanpa hoaks untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 yang digagas oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Rembang di gedung pertemuan kecamatan Sulang, Rabu (24/1/2018)
“Sebab di era sekarang, banyak informasi masuk ke masyarakat, baik melalui media massa maupun media sosial, yang belum tentu kebenarannya. Memberikan informasi yang benar bagi masyarakat jadi tantangan bersama,” katanya.
Masyarakat, menurut Bupati, perlu tahu isi Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik sebagai acuan. Tujuannya, agar publik tahu proses tugas kewartawanan.
“Masyarakat perlu paham mana sosok wartawan atau yang hanya mengaku-ngaku wartawan,” katanya.
Sekretaris PWI Kabupaten Rembang sekaligus ketua panitia, Pujianto mengatakan, sosialisasi tersebut dirasa peting dilakukan karena akhir-akhir ini hampir semua kalangan menaruh perhatian serius terhadap ancaman hoaks. Jika tidak diantisipasi akan menimbulkan dampak yang buruk bagi kerukunan bangsa.
“Menjelang Pilkada ini, bukan tidak mungkin hoaks atau kabar bohong ini akan dimunculkan untuk merusak situasi yang sudah kondusif ini. Atas ini PWI kabupaten Rembang bersama Panwaslu menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif tanpa hoaks menjelang pemilihan umum pemilihan gubernur dan wakil gubernur pilgub jawa tengah 27 juni 2018,” ujarnya.
Para undangan yang telah dihadirkan seperti pelajar, mahasiswa dan sejumlah komunitas dipercaya setelah mendapat pengetahuan tentang pentingnya pengawasan pilkada dan antisipasi terhadap berita hoaks bisa menjadi agen atau menularkan spirit tanpa hoaks di daerahnya masing- masing.
Dalam kegiatan itu ada tiga pemateri yang didatangkan sesuai bidangnya masing- masing seperti Ketua PWI Rembang Jamal A Garhan, Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa, dan Anggota Panwaslu Kabupaten Rembang Amin Fauzi.
Pidana Penyebar Hoax
Sementara itu AKBP Pungky Bhuana Santosa mengatakan Penyebar berita bohong (hoax) dapat terancam tindak pidana. Hal tersebut dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi Telekomunikasi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam terkena pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Sedangkan Komisioner Panwaslu Kabupaten Rembang Amin Fauzi menandaskan, masyarakat perlu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan guna mewujudkan Pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Selain itu juga untuk mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat serta mencegah terjadinya konflik. Amin menekankan hoaks perlu ditangkal untuk mencegah terjadinya konflik. (Kontributor Humas Rembang)