JELANG LEBARAN, MAKANAN KADALUARSA MASIH BANYAK YANG BEREDAR

  • 15 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA- Menjelang Lebaran yang kurang 10 hari lagi, makanan kadaluwarsa masih banyak beredar di pasaran baik di toko modern maupun toko kecil lainnya. Seperti produk susu dalam kemasan kotak, susu kemasan sacet, teh, mie cup siap saji serta makanan kaleng seperti sarden yang kemasannya rusak serta ada yang berkarat.

Ketua tim pengawasan makanan dari Dinas Kesehatan Purbalingga, Sugeng Santosa mengatakan pengawasan ini dilakukan agar masyarakat dapat terlindungi dan aman dalam berbelanja makanan. Khususnya untuk persiapan lebaran 1438 H, serta bagi masyarakat yang akan berbagi makanan dalam bentuk parsel bisa terjamin kualitasnya.

” Dari hasil pemantauan masih terdapat makanan yang kadaluarsa dipajang, kemudian produk yang rusak/peyok produk yang mendekati tanggal kadaluarsa juga masih banyak yang dipajang,” katanya saat melakukan pengawasan di toko modern dekat Pasar Mandiri, Rabu (14/6).

Melihat banyaknya poduk tersebut, Sugeng Santosa menghimbau kepada pemilik toko untuk segera menarik produk-produk tersebut dari rak etalase dan tidak boleh dijual kepada masyarakat. Kemudian juga untuk selalu mengawasi masa kadaluarsa makanan yang dijualnya, agar kejadian makanan yang kadaluarsa tidak terulang lagi.

“Kalau masih bisa dikembalikan kepada pemasok makanan, segera dikembalikan, kalau misalnya tidak bisa untuk segera dimusnahkan,” tegas Sugeng.

Selain himbauan, pemilik toko juga menandatangani kesanggupan untuk melakukan pengawasan dan akan tidak akan menjual makanan yang kadaluarsa dan kemasannya rusak. Surat kesanggupan ini nantinya bisa digunakan sebagai sanksi jika melakukan pelanggaran lagi. Sanksi bisa dilakukan dengan salah satunya mencabut ijin usaha perdagangan di Kabupaten Purbalingga.

” Penjual makanan kadaluarsa bisa dikenakan sanksi pidana, hal tersebut mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” katanya

Pada pasal Pasal 8 ayat (1) huruf g dijelaskan Sugeng berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, bagi yang melakukan pelanggaran maka pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Kepada masyarakat, jika akan membeli sesuatu barang terutama makanan mohon periksa dulu masa kadaluarsanya, kalau sudah lewat atau tidak ada tanggal kadaluarsanya mohon jangan dibeli. Karena kemungkinan barang tersebut sudah tidak bagus lagi,” pungkasnya. (Sap’S).

Berita Terkait