Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jelang Idulfitri, Pengawasan Kelayakan Barang Siap Edar Ditingkatkan
- 26 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Jelang Idulfitri 1443 Hijriah, pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang siap edar. Tujuannya, tidak ada barang yang telah lewat masa kedaluwarsa atau rusak kemasannya yang masih diperjualbelikan.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Junaenah, menegaskan, Tim Pengawas Barang Beredar Kota Pekalongan telah mengimbau para pemilik toko untuk tidak menjual barang yang rusak atau lewat masa kedaluwarsa.
“Hasil dari pantauan hari ini, tak ditemukan barang yang kedaluarsa namun masih ada barang yang kemasannya rusak masih didisplay. Ini sudah kami sampaikan kepada pihak mall dan pemilik retail/minimarket untuk tak mendisplay barang tersebut,” terang Junaenah, saat ditemui di kantornya, SAP MM saat diwawancarai di kantornya, Rabu (27/4/2022).
Ditambahkan, selain memastikan kondisi produk, tim di lapangan juga memastikan harga produk agar sesuai dengan yang ditentukan, sehingga tidak merugikan konsumen.
“Jelang Ramadan kemarin, masih kami temukan barang kedaluwarsa dan rusak. Jelang lebaran ini sudah bagus, tak ada barang kedaluwarsa, namun masih ada temuan produk yang kemasannya sedikit rusak,” bebernya.
Junaenah mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas ketika berbelanja. Pastikan bahwa barang atau produk yang dibeli itu tidak kedaluwarsa, kemasannya masih bagus dan tidak rusak, sehingga tidak merugikan.
“Harapannya masyarakat berbelanja sesuai dengan kebutuhan,” tandas Junaenah.
Di Purworejo, pemerintah setempat juga menggelar kegiatan pengawasan peredaran makanan dan minuman, di sejumlah swalayan dan toko., pada 26-28 April 2022. Hasilnya, sejumlah kue basah kedaluwarsa ditemukan masih dipajang di rak.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Triyanto, menjelaskan, pihaknya meminta pemilik toko yang menjual makanan kedaluwarsa tersebut untuk menarik produknya. Pihaknya juga mengimbau pemilik toko untuk melindungi konsumen dengan menjual produk yang sehat.
Ditambahkan, selain lewat tanggal kedaluwarsa, pihaknya juga menemukan produk kue kering yang belum memiliki izin edar.
“Karena pemilik belum mengikuti penyuluhan, sehingga di dalam label pun belum terpenuhi syarat label yang baik. Kami menyarankan agar pemilik segera mengikuti pelatihan penyuluhan keamanan pangan dan mengurus perizinan,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat dua macam izin edar, yakni izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk makanan hasil produksi pabrik modern, dan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk makanan nonpabrikan.
Triyanto pun memberikan kiat-kiat yang bisa diterapkan saat membeli produk pangan. Pertama, cek tanggal kedaluwarsa, label tentang kandungan bahan makanan, serta izin edar. Kedua, perhatikan warna makanan, apakah menggunakan pewarna makanan atau lainnya. Terakhir, perhatikan izin edarnya.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan/ Kontributor Purworejo
Editor: Tn, Diskominfo Jateng