Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jelang Iduladha, Waspadai Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan
- 13 May
- yandip prov jateng
- No Comments

TEMANGGUNG – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat agar mewaspadai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan. Surat tersebut ditujukan pada Camat, Koordinator Penyuluh, Petugas Kesehatan Hewan, pelaku usaha pedagang dan peternak hewan besar dan kecil di Kabupaten Temanggung.
Joko Budi Nuryanto mengatakan, surat tersebut untuk menindak lanjuti surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah nomor 524.3/1911 tertanggal 9 Mei 2022 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku. Sebab, PMK adalah penyakit hewan menular dengan tingkat penularan yang sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi yang sangat besar.
“Penyakit ini disebabkan oleh virus RNA (Picomaviridae, Apthovirus) yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan kuda,” kata Joko Budi Nuryanto, Kamis (12/5/2022).
Dijelaskan, hewan yang menderita PMK, akan mengalami gejala klinis demam tinggi antara 39 -hingga 41 derajat Celsius, keluar lendir berlebihan dan berbusa dari mulut dan hidung, serta luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.
Selain itu, ada luka pada puting, tidak mau makan, pincang luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, nafas cepat, produksi susu turun drastis. Hewan menjadi kurus dan bahkan berakibat kematian pada hewan muda.
Dia meminta petugas yang menemukan gejala tersebut pada hewan, wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan DKPPP Kabupaten Temanggung melalui petugas terdekat, yakni dokter hewan, PPL, mantri hewan.
“Sedangkan pada petugas teknis untuk melaporkan kasus yang ditemukan melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional,” imbuhnya.
Joko mengatakan, dalam surat itu disampaikan pula berbagai upaya pencegahan dan pengendalian yang dapat dilakukan untuk menghentikan penyebaran infeksi virus. Yakni sanitasi dan disinfeksi kandang, peralatan, kendaraan, dan bahan-bahan lainnya yang kemungkinan menularkan penyakit, atau disposal bahan-bahan terkontaminasi.
Selain itu pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju daerah wabah, tindakan karantina (mengasingkan) hewan yang sakit ataupun hewan yang baru datang. Tindakan lainnya, menghilangkan sumber infeksi dengan pemusnahan hewan tertular dan hewan yang terpapar (stamping out), dan menghindari kontak antara hewan/ ternak tertular, serta kontrol hewan liar yang dianggap memunyai faktor risiko dalam penyebaran atau mempertahankan penyakit.
“Diperlukan pula persiapan vaksinasi terhadap seluruh ternak sehat pada daerah terancam,” tegasnya.
Bagi petugas kesehatan hewan, imbuh Joko, agar meningkatkan dekontaminasi dengan cara disinfeksi dan disinsektisasi alat dan sarana prasarana setelah pelayanan. Untuk sementara waktu, dia tidak membolehkan membeli hewan yang berasal dari Provinsi Jawa Timur atau daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK.
Sekretaris DKPPP Kabupaten Temanggung Drh Esti Dwi Utami mengatakan, saat ini belum ditemukan kasus PMK di Temanggung, tetapi diperlukan kewaspadaan. Sebab, kasus PMK telah ditemukan di tiga daerah di Jawa Tengah dengan jumlah binatang ternak yang terkena 400 ekor yang kesemuanya adalah sapi.
Penulis: MC.TMG/Aiz;Ekp
Editor: WH/Ul, DiskominfoJtg