JAWABAN BUPATI TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI

  • 04 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

 

BATANG – Kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang yang dipimpin langsung ketua DPRD Imam Teguh Raharjo pada acara ” Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pemadangan Umum Gabungan Fraksi Atas Penyampaian 2 Raperda “. Yang dilaksanakan diGedung DPRD kabupaten Batang, Kamis, 3 Agustus 2017.

Bupati Batang Wihaji dalam sambutannya mengatakan terkait raperda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin ini merupakan upaya kita untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin Hak asasi warga Kabupaten Batang khusunya akan bantuan akses terhadap keadilan ( accses to justice ) dan kesamaan dihadapan hukum ( equality before the law ).

Untuk akurasi data warga miskin, pemkab Batang mulai tahun 2017 melaksanakan pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan orang miskin dan direncakan setiap tahun diadakan pemutakhiran datanya. Data ini dijadikan single data dalam melaksanakan program penanganan orang miskin diKabuaten Batang ujar Bupati Batang.

Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian  permasalahan hukum yang dihadapai penerima bantuan hukum. Tahapan atau proses bantuan hukum dalam rangka mengakses bantuan hukum sebagai berikut, 1). Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas calon penerima bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, 2). Melampirkan surat keterangan miskin dari  Lurah atau Kepala Desa  atau dapat melampirkan Kartu Jaminan Sosial atau Dokumen lain yang dipersamakan sebagai pengganti surat keterangan miskin.

Berita Terkait