Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
JANJI SAMPAIKAN ASPIRASI KE PEMERINTAH PUSAT, PJS.WALIKOTA TEGAL TANDATANGANI PETISI NELAYAN
- 12 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

TEGAL- Pemerintah Kota Tegal melalui Pjs. Walikota Tegal berjanji akan menyampaikan aspirasi para nelayan Kota Tegal terkait pelarangan beroperasinya alat tangkap cantrang. Pada Prinsipnya Pemerintah Kota Tegal mendukung Nelayan. Hal itu disampaikan Pjs.Walikota Tegal Drs. Achmad Rofai,MSi saat menemui massa nelayan Kota Tegal yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DRPD Kota Tegal. Rabu (11/4)
Menurut Rofai, pada prinsipnya Pemerintah Kota Tegal mendukung nelayan, oleh karena pihaknya akan segera menyampaikan asiprasi nelayan Kota Tegal terkait pelarangan alat tangkap cantrang ke Pemerintah Pusat. “Namun keputusan tetap ada di tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya bisa mendorong agar keputusan pemerintah pusat dapat berpihak pada nelayan”,ucapnya.
Sementara Pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Riswanto dalam keteranganya mengatakan dalam aksinya tersebut selain meminta walikota dan ketua DPRD Kota Tegal untuk menandatangani Petisi nelayan, pihkanya juga menutut peringatan hari Nelayan Nasional menjadi bagian dari agenda rutin di HUT Kota Tegal setiap tahunnya.
Terkait pelarangan cantrang dituturkan Riswanto menurutnya saat ini masih banyak peraturan yang belum sesuai dengan Inpres No. 7 tahun 2016, terkait Percepatan Pembangunan Indutri Perikanan Nasional. Dirinya mencotohkan munculnya Surat Edaran (SE) No. 18/MENKP/I/2018 yang menyatakan bahwa perpanjangan alat tangkap cantrang bagi kapal di bawah 30 GT akan berakhir pada Juni 2018.
Diungkapkan Riswanto akan menimbulakan kecemburuan sosial. “Ini jelas akan membuat kecemburuan sosial karena kapal cantrang diatas 30 GT masih bisa melaut karena tidak ada pembatasan waktu”,tegasnya. Karena itu pihaknya melalui petisi tersebut menuntut kepada pemerintah pusat untuk mencabut larangan cantrang dan menyamakan legalitas cantrang secara nasional dengan tidak membeda-bedakan sesui ukuran kapal.
Selain itu pihaknya juga meminta presiden untuk mengeluarkan intruksi kepada para penegak hukum untuk tidak menangkap nelayan cantrang. Aksi nelayan Kota Tegal kemudian diakhiri dengan penandatangan petisi oleh Pjs.Walikota Tegal, Ketua DPRD Kota Tegal dan Dandim 0712 Tegal, Danlanal Tegal serta Kapolres Tegal Kota