Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
JANGAN TERLENA BESARNYA ANGGARAN DANA DESA
- 25 Aug
- dev_yandip prov jateng
- No Comments

KLATEN – Guna mengantisipasi tindak penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa , Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Klaten melaksanakan sosialisasi Dana Desa di gedung Banyu Panguripan, Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kamis (24/08).
Dihadapan ratusan Kepala desa yang hadir dalam sosialisasi tersebut, Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan besarnya anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) perlu diimbangi dengan pengelolaan yang baik dan transparan sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan nanti dikemudian hari.
“Dengan dana yang begitu besar maka sudah seharusnya Pemerintahan Desa bisa berjalan dengan baik dengan benar. Tahun ini masuk tahun ketiga pengucuran Dana Desa, masih butuh pembenahan dalam pengelolaannya,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani berharap dengan adanya sosialisasi dari TP4D maka pemerintah desa semakin paham dengan Dana Desa bagaimana penggunaannya, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban. Hal ini berlaku pula bagi desa yang memiliki pendapatan cukup besar seperti Desa Ponggok. Pendapatan desa itu mencapai lebih dari Rp 10 miliar tahun lalu hanya dari pengelolaan BUMDes.
“Jangan sampai terlena dengan dana yang besar dan jangan sampai ada masalah akibat mengelola dana besar. Waspada dan hati-hati itu yang penting,” tegas Sri Mulyani.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Zuhandi menambahkan, kejaksaan melalui TP4D melakukan pendampingan terhadap pengelolaan keuangan anggaran desa. Saat ini ada 26 desa di 26 kecamatan yang didampingi TP4D. Zuhandi tak menampik, TP4D menemukan sejumlah kekurangan dari pengelolaan keuangan desa.
“Masih banyak yang perlu kita perbaiki berkaitan dengan implementasi dana desa , seperti pelaksanaan pertanggungjawaban yang memang belum sesuai dengan tata kelola yang baik. Juga pelaksanaan kegiatan seperti pengadaan barang dan jasanya belum sesuai aturan yang ada. Bahkan masih ditemukannya nota fiktif,” tutur Zuhandi.
Lebih lanjut Zuhandi mengatakan tahun kemarin masih ditemukan Nota fiktif. Menurutnya hal itu lantaran keterbatasan kemampuan perangkat desa.
“Adanya tata kelola yang tidak baik misal beli barang tidak dikelola administrasi dengan baik, sehingga saat pertanggungjawaban akhirnya kebingungan. Selama ini beli (pengadaan barang dan jasa) ya beli aja,” imbuh Zuhandi.
Dalam mendampingi desa sejak perencanaan (RAPBDes), pelaksanaan, pengelolaan, hingga pelaporan administrasi, TP4D melibatkan seluruh jaksa yang ada di Kejari Klaten.