Jangan Berikan Respon Asal pada Setiap Aduan yang Masuk

  • 12 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PATI – Para admin diminta tidak asal-asalan dalam merespon aduan dari masyarakat. Untuk itu, mereka diminta dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai admin aduan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pati Ratri Wijayanto, pada rapat koordinasi pelayanan pengaduan, di Aula Dinas Kominfo setempat, Senin (10/4/2023). Menurutnya, masyarakat mempunyai hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan pemerintah.

“Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan, wajib menindaklanjuti setiap aduan yang ada, dan mampu atau bisa memproyeksikan aduan tersebut,” jelas Ratri.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pati Kun Giatno berpesan, agar para admin tidak alergi terhadap kritik atau aduan. Walaupun pengirim aduan tidak menunjukan identitas yang jelas, aduan tetap ditindaklanjuti.

“Tidak boleh diabaikan, karena hal tersebut sebagai informasi kontrol kita,” ungkapnya.

Disampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, yang dimaksud pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dengan adanya regulasi tersebut, lanjutnya, memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Penulis: Tim Diskominfo Pati
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait