Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jamin Kualitas Produk Pangan, Dinperpa Monitoring Nomor Kontrol Veteriner
- 18 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang berupa sertifikat merupakan bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan Ilena Palupi, saat monitoring dan evaluasi (monev) NKV pada Unit Usaha Pengolahan Produk Asal Hewan, Senin (16/11/2020), di supermarket Hypermart, yang akan memperpanjang sertifikat NKV.
“Kami ingin memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik,” tandasnya.
Ilena menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang sertifikasi NKV untuk unit usaha produk hewan, masa berlaku NKV dibatasi hanya lima tahun, dan setelah itu harus disertifikasi ulang.
“Kami melakukan monitoring reguler dua bulan sekali. Kami mengawasi dan memonitor pelaksanaan syarat NKV, seperti suhu _cold storage_, suhu penyimpan daging, penanganan daging (_handling_), label, peralatan prosesing, dan petugas personil yang menangani peralatan. Tidak hanya sistem penyimpanan dan pengemasan daging serta susu saja yang kami lihat, tetapi sampai dengan higiene-sanitasi tempat prosesing seperti peralatan, tempat cuci, dan sistem pembuangan air,” jelasnya.
Ilena menyebut, hasil monitoring hari ini, ditemukan beberapa catatan perbaikan.
“Kami membina hypermart untuk persiapan audit perpanjangan NKV oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Secara umum pelaksanaan NKV sudah baik,” ungkapnya.
Ilena menekankan, agar unit usaha yang harus memiliki NKV untuk segera mengajukan sertifikasi NKV. Seperti RPH Ruminansia, RPH Unggas, sarang burung walet, usaha sapi perah, pengolahan susu, daging, telur dan madu.
Dirinya mengungkapkan, di Kota Pekalongan ada empat unit usaha retail yang sudah memiliki NKV dan dimonitoring secara berkala, yakni Hypermart, Transmart, Superindo, dan Prima Fresh Food.
“Selain retail tadi, unit usaha sarang burung walet, baik rumah walet, pencucian, pengumpulan atau pengolahannya juga harus memiliki sertifikat NKV. Kemudian untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kertoharjo nanti, setelah lengkap sarana dan prasarananya juga akan kami ajukan sertifikasi NKV-nya, sebagai upaya untuk menjamin kesehatan bahan pangan asal hewan, dan memudahkan penjualannya ke daerah lain atau ekspor,” pungkas Ilena.
Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/Diskominfo Jateng