Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jam Malam Dicabut, Usaha Hiburan Belum Diizinkan Buka
- 08 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga saat ini memasuki masa transisi menuju era kenormalan baru. Hal ini dipertegas dengan dicabutnya pemberlakuan jam malam yang tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati nomor 300/12464 tanggal 30 Juni 2020.
Meski pemberlakuan jam malam dicabut, namun hal tersebut tidak berlaku bagi usaha hiburan seperti karaoke, playstation, dan sejenisnya. Para pemilik atau pengelola tempat tersebut wajib menutup usahanya sampai dengan pandemi dinyatakan berakhir, atau diberlakukan tatanan kenormalan baru.
“Dilarang untuk tempat usaha hiburan seperti ini, karena bersifat mengumpulkan massa dalam waktu yang lama serta menggunakan alat secara bergantian. Sehingga sangat potensial sebagai media penularan,” jelas Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, usai peresmian Musala Al-Ikhlas, Desa Krenceng Kecamatan Kejobong, Selasa (7/7/2020).
Dia menjelaskan, terbitnya surat edaran tersebut, berdasarkan pertimbangan terkini pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, serta merespon kebijakan pemerintah pusat terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap.
“Kabupaten Purbalingga masih pada tahap masa transisi, dan belum memasuki era new normal. Data terakhir perkembangan Covid-19 di Purbalingga memang cukup mengembirakan. Banyak pasien yang sembuh, dan angka penambahan kasus baru sangat lambat,” kata bupati yang akrab disapa Tiwi.
Meski demikian, pihaknya mengingatkan agar tetap waspada dan mewajibkan masyarakat mempedomani protokol kesehatan. Ketua tim gugus di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan wajib melakukan sosialisasi serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan, bersama-sama para pemangku kepentingan terkait.
“Kami minta kepada camat, kades dan kepala kelurahan menggandeng Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, masyarakat maupun pemuda untuk terus menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.
Penulis : umg/humasprotokol
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng