Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
JALAN DUA DESA DI KENDAL TERPUTUS KARENA PROYEK JALAN TOL, WARGA SAMPAIKAN ASPIRASI
- 08 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Ratusan warga Desa Rejosari, Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah melakukan aksi demo, Rabu (7/2). Aksi demo ini menolak penutupan jalan utama Kendal-Magangan untuk proyek jalan tol Semarang – Batang.
Aksi demo itu yang sebagian besar dilakukan oleh kaum ibu-ibu itu melakukan blokade akses pembangunan proyek tol yang berada di desa itu.
Spanduk-spanduk penolakan pun dipasang berjajar di pintu masuk proyek jalan tol tersebut.
Warga menyesalkan apabila jalan yang menjadi akses utama para warga untuk pergi ke kota itu terputus, maka warga harus memutar jauh.
Pembangunan jalan layang yang melintas diatas proyek tol sebagai jalan pengganti utama dinilai bukanlah solusi yang tepat pasalnya jalan tersebut sangatlah tinggi terlebih lokasi jalan layang tersebut berada jauh dari jalan utama.
Basriban, seorang warga menuturkan proyek apabila jalan utama itu ditutup maka akan berdampak pada parahnya banjir yang sering terjadi setiap dua tahunan.
“Kalau ditutup jalannya, air mengalirnya dimana, yang desa seberang bisa tenggelam,” katanya.
Ia menilai jalan layang yang sedang dibuat itu sangat tinggi dan merepotkan masyarakat karena masyarakat desa tersebut notabene pengguna sepeda, becak dan andong. Mereka akan kesusahan naik jalan layang itu.
“Intinya kami meminta jalan tersebut jangan ditutup. Dibuat jalan layang (jalan tol yang melintas diatas jalan utama) agar akses warga tida tertutup,” ujarnya.
Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Kabuapten Kendal, Sapto Setiawan mengatakan pihak Waskita dan Jasa Marga agar melakukan pengkajian ulang atas proyek tol tersebut.
“Masalah seperti kendala teknis dapat direkayasa, sebagai contoh suatu pembangunan tidak dilakukan bila dikaji ulang maka akan mendapatkan solusinya,” katanya.
Agus Khozin, Humas Waskita pembangunan jalan tol Semarang-Batang section IV dan V menuturkan pihaknya akan merespon permintaan warga itu.
Pihaknya meminta waktu tujuh hari kepada warga untuk melakukan peninjauan proyek atas tuntutan warga itu.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan konsultan selanjutnya akan kami survei, karena yang paham dengan pengkajian infrastruktur adalah para konsultan,” ucapnya.
Ia mengatakan untuk proses penghentian pembangunan jalan layang yang telah terlanjur dibuat dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan, pasalnya tidak semudah itu menghentikan proyek yang sudah berjalan.
“Jadi kalau warga sendiri yang menghentikan proyek tersebut silahkan itu haknya. Namun kami tidak bisa sembarangan menghentikan sebuah proyek,” tutupnya. ( Kominfo / heDJ )