Jajaran Pemkab Kudus Dibekali Praktik Pengisian Sensus Penduduk Online

  • 18 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS– Jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus diminta menyosialisasikan cara input data pada Sensus Penduduk 2020 secara online. Apalagi mereka sudah mendapat pembekalan praktik cara mengisi data tersebut.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Kudus Hartopo, di sela-sela Praktik Cara Pengisian Data Sensus Penduduk secara Online, di command center Kabupaten Kudus, Senin (17/2/2020). Pada kesempatan tersebut, dia juga ikut mengisi data pribadinya.

Ditambahkan, Sensus Penduduk secara online ini akan digelar mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Selain secara online, Sensus Penduduk 2020 juga akan dilaksanakan melalui wawancara pada Juli 2020 mendatang.

Menurut Hartopo, seluruh jajaran SKPD di pemkab Kudus harus terlibat langsung pada sensus penduduk tahun ini. Ia juga berharap setelah melakukan praktik dan mendapat sosialisasi, mereka bisa menyosialisasikan kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial.

“Ini adalah sensus online pertama yang dilakukan di Indonesia. Untuk itu kami harapkan semua elemen dapat berperan aktif dalam mensukseskan sensus penduduk online ini. Mengingat masyarakat kita belum tahu sepenuhnya tentang sensus penduduk untuk memasukan data secara online. Maka harapan kita bapak ibu semua nantinya bisa memberikan sosialisasi kepada bawahannya, dan menyebar terus kepada masyarakat secara masif,” jelasnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus Rahmadi Agus Santoso mengatakan, sensus penduduk tahun ini dilakukan dengan metode kombinasi, yakni secara online dan wawancara. Melalui smartphone, tablet maupun personal computer, masyarakat dapat mengakses laman sensus.bps.go.id, dan meng-update data seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

“Bagi masyarakat yang memiliki KK setelah bulan Juli tahun 2019 tidak bisa mengikuti sensus online. Tapi nanti akan dilakukan sensus secara wawanacara,” ujarnya.

Rahmadi mengatakan, syarat untuk mengisi dokumen sensus penduduk secara online meliputi KTP, KK, dan akte nikah atau akte cerai. Sensus Penduduk secara online telah dibuka sejak Sabtu (15/2/2020).

“Semua penduduk di Kabupaten Kudus akan dilakukan sensus. Sehingga masyarakat tidak ada yang terlewati. Kepada seluruh PNS yang akan melakukan sensus penduduk secara online, kami dari BPS Kabupaten Kudus siap melakukan pendampingan, Tujuannya, kami ingin mendapatkan data penduduk dejure menurut KTP, dan defacto menurut tempat tinggal,” imbuhnya.

Penulis : Kontributor Kudus

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait